Ratu Elizabeth II Restui Pernikahan Sejenis

Persetujuan terhadap perkawinan sejenis oleh Ratu Elizabeth II membuat lembaga keagamaan Inggris kecewa.

Editor: Soegeng Haryadi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, LONDON — Pemerintah Inggris, Rabu (17/7/2013), secara resmi mengizinkan perkawinan sesama jenis setelah Ratu Elizabeth II memberikan restu berupa cap kerajaan atas rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis.
Persetujuan ini memungkinkan perkawinan sesama jenis pertama di Inggris digelar pada musim panas mendatang.

Para anggota parlemen bersorak saat Ketua Parlemen John Bercow mengumumkan Ratu sudah memberikan persetujuannya.

Persetujuan ini diperoleh setelah parlemen Inggris dan Wales sebelumnya menerima RUU yang memperbolehkan perkawinan sejenis ini.

Persetujuan Ratu Elizabeth II merupakan langkah formal terakhir yang diperlukan bagi sebuah RUU di Inggris untuk menjadi undang-undang.

Undang-undang ini memungkinkan pasangan sejenis menikah baik di catatan sipil maupun secara agama, baik di Inggris maupun di Wales.

Persetujuan ini membuat lembaga keagamaan prihatin. Gereja Anglikan Inggris yang merupakan agama resmi negara melarang seremonial perkawinan ini.

Undang-undang ini juga memungkinkan pasangan sesama jenis, yang sebelumnya sudah berhubungan secara sipil, "meningkatkan" hubungan mereka ke arah perkawinan.

Pemerintah Inggris mengajukan rancangan undang-undang pernikahan gay ini pada Januari lalu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved