Pemilihan Gubernur Sumsel

Eddy Santana: Yang Curang Mestinya Didiskualifikasi

Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana menyatakan seharusnya yang curang didiskualifikasi dari pemungutan suara ulang.

Penulis: Sutrisman | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Calon Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra, menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Sumsel untuk mengulang pemungutan suara di lima daerah di Sumsel.

Eddy Santana kepada Sripoku.com, Kamis (11/7/2013) menyatakan syukur karena pratik kecurangan dalam proses Pemilihan Gubernur Sumsel 6 Juni lalu terbukti. Menurutnya, seharusnya keputusan MK bukan hanya diulang, tetapi yang terbukti curang dan melanggar UU Pemilu harus didiskualifikasi dan tidak boleh ikut pemilihan ulang.

Atas kejadian tersebut, Eddy berharap pada pemilihan ulang nanti jangan ada lagi kecurangan. Pilkada harus berlangsung fair dan jujur.

"Kalau masih ada kecurangan dan tidak fair, kita akan gugat lagi. Kalau terus begini, kapan persoalan akan selesai," ujar Eddy Santana yang dihubungi via telepon.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 3 Herman Deru - Maphilinda Boer (Derma) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di lima daerah, yakni di seluruh Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang terdapat di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , seluruh Kabupaten OKU Timur, seluruh Kota Palembang, seluruh Kota Prabumulih dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, di Kabupaten OKU Selatan.

MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved