Pemilihan Walikota Prabumulih

MK Tolak Permohonan Sengketa Pemilukada Kota Prabumulih

MK menolak permohonan pemohon seluruhnya pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kota Prabumulih.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon seluruhnya pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pasangan nomor urut lima, H. Muhammad Zulfan-Ahmad Palo dan pasangan nomor urut satu, Hanan Zulkarnain-Hartono Hamid, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Nomor 009/kpts/KPU-kota.006.435532/2013 tentang penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Kota Prabumulih Tahun 2013 dan Keputusuan KPU Kota Prabumulih Nomor 010/kpts-KPU-kota.006.435532/2013 tentang pasangan calon terpilih pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2013.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Senin (15/4/2013).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon kabur dan tidak jelas. MK beralasan tidak ada bukti yang meyakinkan Ridho Yahya (pihak terkait) mencalonkan dirinya menjadi bakal walikota Prabumulih 2013. Bukti-bukti pemohon a quo hanya berupa keputusan termohon tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2013 dan kliping koran sehingga menurut Mahkamah Konstitusi bukti pemohon tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan dalil pemohon.

"Seandainya benar termohon (KPU Kota Prabumulih) meloloskan pencalonan Ridho Yahya sebagai bakal wakil walikota Prabumulih, tanpa dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik , maka seharusnya pemohon sejak dari awal mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara mengenai proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah Prabumulih tahun 2013," terangnya.

MK juga menilai pemohon tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa termohon tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilukada Prabumulih.

"Adapun terkait dengan pelanggaran di bidang hukum kepegawaian tetap dapat ditindaklanjuti dan diperiksa oleh pihak yang berwenang meskipun telah ada Mahkamah putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya, dua pasangan calon walikota tersebut menggugat PHPU Pemilukada Kota Prabumulih karena menilai KPU Prabumulih telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Prabumulih.

Pemohon menilai penyelenggara Pemilukada berpihak kepada pasangan calon nomor urut tiga Rudho Yahya-Andriansyah Fikri (termohon).

Pemohon menduga KPU meloloskan pasangan nomor urut tiga padahal Rudho Yahya hingga saat ini statusnya adalah pegawai negeri sipil. Dalam persidangan sebelumnya, KPU Kota Prabumulih membantah tuduhan tersebut bahwa pelaksanaan Pemilukada Kota Prabumulih berlangsung dengan baik.

"Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 76,49 persen yang menggunakan hak pilih dari enam kecamatan, 37 kelurahan, dan 307 TPS di Kota Prabumulih," ujar Jhon Piter, kuasa hukum KPU Prabumulih.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved