Belum Kantongi Izin, PT BW Diminta Hentikan Aktivitas
Belum Kantongi Izin, PT BW Diminta Hentikan Aktivitas
Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
Bupati dengan tegas mengatakan, perusahaan tersebut harus menutup operasionalnya karena sama sekali tidak memiliki perijinan. Diterangkannya, jika –semua perusahaan yang menggerakkan usahanya di Banyuasin, harus mengantongi perijinan.
"Sudah ada laporannya ke saya, dan memang perusahaan itu sampai sekarang belum mengantongi perijinan resmi dari Pemkab Banyuasin, dalam hal ini Badan Perizinan Terpadu (BPT), tentunya perusahaan itu illegal karena begerak tanpa ijin," terang Bupati, Kamis (15/11/2012).
Dia mengatakan, tanpa adanya perijinan, tentu perusahaan yang begerak dipengolahan kelapa sawit tersebut, harus menghentikan aktifitasnya sebelum perijinan yang sah dikeluarkan oleh BPT.
"Juga harus dicermati, apakah limbah perusahaan itu mengancam permukiman penduduk. Saya minta BLH teliti mengeluarkan rekomendasi AMDAL. Jangan sembarang dikeluarkan jika merugikan masyarakat umum,” katanya.