Sengketa Lahan

Pendukung Sri Pasang Badan

Eksekusi lahan yang ditinggali oleh Sri Wariyani di Residen Abdul Rozak (Patal-Pusri), RT 15/0/ Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang

Editor: Sudarwan
Pendukung Sri Pasang Badan - RIRI1.JPG
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Riri melakukan orasi di atas mobil (kiri).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eksekusi lahan yang ditinggali oleh Sri Wariyani di Residen Abdul Rozak (Patal-Pusri), RT 15/0/ Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang oleh Pengadilan Negeri Palembang rencanakan akan dilakukan, Senin (22/20) siang ini.

Namun tim gabungan dari Polresta dan Satpol PP Palembang dihadang oleh pendukung Sri.

Pantauan Sripoku.com, puluhan orang berdiri di depan pagar Pondok Makan 88 yang dibangun Sri.

Para pendukung tegak berdiri dengan memegang kayu sepanjang 1,5 meter.

Tak hanya di depan, para pendukung itu juga berjaga-jaga di sisi kanan dan belakang lahan.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Thamrin Cs pada tanggal 23 Juni 2010 silam atas lahan seluas 10.000 meter.

Lahan seluas 7.000 meter diantaranya diakui Sri sebagai miliknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved