Sengketa Lahan
Pendukung Sri Pasang Badan
Eksekusi lahan yang ditinggali oleh Sri Wariyani di Residen Abdul Rozak (Patal-Pusri), RT 15/0/ Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eksekusi lahan yang ditinggali oleh Sri Wariyani di Residen Abdul Rozak (Patal-Pusri), RT 15/0/ Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang oleh Pengadilan Negeri Palembang rencanakan akan dilakukan, Senin (22/20) siang ini.
Namun tim gabungan dari Polresta dan Satpol PP Palembang dihadang oleh pendukung Sri.
Pantauan Sripoku.com, puluhan orang berdiri di depan pagar Pondok Makan 88 yang dibangun Sri.
Para pendukung tegak berdiri dengan memegang kayu sepanjang 1,5 meter.
Tak hanya di depan, para pendukung itu juga berjaga-jaga di sisi kanan dan belakang lahan.
Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Thamrin Cs pada tanggal 23 Juni 2010 silam atas lahan seluas 10.000 meter.
Lahan seluas 7.000 meter diantaranya diakui Sri sebagai miliknya.