Penganiayaan Wartawan

Wartawan di Banyuasin Ancam Boikot Kegiatan TNI

Aksi solidaritas ini dilakukan di Mapolres Banyuasin dan para wartawan diterima Wakapolres Kompol Basani R Sagala, Kasat Intelkam AKP Mizon

Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Sudarwan
Wartawan di Banyuasin Ancam Boikot Kegiatan TNI - WARTA.JPG
SRIPOKU.COM/SYAIFUDDIN ZUHRI
akapolres Kompol Basani R Sagala saat menyambut aksi solidaritas wartawan Banyuasin.
SRIPOKU.COM, PANGKALANBALAI - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (17/10/2012) melakukan aksi solidaritas atas pemukulan wartawan oleh oknum anggota TNI yang tengah meliput tragedi jatuhnya pesawat tempur jenis Hawk 200 yang jatuh di Pekanbaru, Riau, Selasa (16/10/2012).

Aksi solidaritas ini dilakukan di Mapolres Banyuasin dan para wartawan diterima Wakapolres Banyuasin Kompol Basani R Sagala, Kasat Intelkam AKP Mizon Bahri, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kasat Sabhara.

Insan pers menyampaikan lima pernyataan sikap yakni meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk tidak membahas RUU Ketahanan Nasional karena secara Implisit mengembalikan dwi fungsi ABRI, meminta kepada pihak terkait dalam proses penegakan hukum di Indonesia agar kasus pemukulan wartawan diproses di peradilan umum, kekerasan yang dilakukan TNI sudah melanggar kebebasan pers yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Para jurnalis mengecam dan mengancam memboikot pemberitaan terhadap aktivitas dan kegiatan TNI dan meminta kepada Kapolri melalui Kapolres Banyuasin untuk melindungi wartawan dalam menjalankan aktivitasnya dalam peliputan berita sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami minta perlindungan hukum dalam tugas peliputan, terutama di Kabupaten Banyuasin," kata Ifan, salah seorang jurnalis.

Kapolres AKBP Agus Setiyawan menyambut baik aksi solidaritas para insan pers.

"Sebagai kapolres saya jamin penuh atas setiap kegiatan wartawan di Banyuasin," katanya.

Menurut Agus, intinya ketika dapat intimidasi itu tindak pidana, silakan lapor akan ditindak sesuai dengan aturan.

"Undang-undang pers ini sudah disosialisasikan ke jajaran Polri. Yang saya kuatir jangan-jangan instansi lain belum disosialisasikan. Maka saya minta Kasat Intel untuk mensosilisasikan kepada SKPD, TNI maupun instansi lainnya," katanya.

Kalau terjadi persoalan dengan personel Polri tolong dikoordinasikan.

"Kalau masyarakat tidak puas dengan pemberitaan yang di luar fakta, inikan ada tahapannya silahkan somasi atau laporkan ke dewan pers," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved