Jelang Pilkada Lubuklinggau
KPU Lubuklinggau akan Buat Regulasi untuk Calon Independen
Regulasi perlu dibuat supaya ada kepastian hukum mengenai jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh balon yang bersangkutan.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau akan membuat regulasi mengenai dukungan minimal bagi bakal calon (balon) kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dari jalur perseorangan (independen).
Regulasi perlu dibuat supaya ada kepastian hukum mengenai jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh balon yang bersangkutan.
"Berdasarkan data yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada KPU, jumlah penduduk Kota Lubuklinggau sebanyak 208.356 jiwa. Dari data tersebut sebenarnya sudah bisa diketahui berapa jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan oleh balon independen, yaitu 6,5 persen dari angka tersebut. Namun, untuk kepastian hukumnya perlu dibuat regulasi yang akan ditetapkan dalam pleno KPU secepatnya" ujar Divisi Teknis KPU Lubuklinggau, Topandri, kepada Sripoku.com.