Parkir di Pagaralam Square Harus Bawa STNK
Warga Pagaralam yang ingin berkunjung ke Pagaralam Square harus membawa STNK
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM/WAWAN SEFTIAWAN
Tampak papan pengumuman larangan masuk bagi kendaraan yang tidak memiliki STNK.
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Saat ini warga Kota Pagaralam yang ingin berkunjung ke Pagaralam Square (PS) untuk berbelanja harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pasalnya pihak menajemen PS memberlakukan aturan baru. Pengunjung yang membawa kendaraan roda dua dan parkir di kawasan PS harus menunjukan STNK saat keluar.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan beermotor. Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukan STNK saat selesai berbelanja dan keluar dari kawasan parkir, maka akan langsung disarankan untuk mengambil kendaraannya di kantor Polisi.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (2/1/2012) menyebutkan, peraturan ini diberlakukan sudah sejak beberapa hari ini. Hal itu karena saat ini kasus pencurian motor diparkiran cukup meningkat. Untuk itulah pihak PS memberlakukan peraturan tersebut. Bagi pengujung yang bisa menunjukan STNK parkir digratiskan.
Yogi (29), seorang pengunjung PS mengatakan, dengan adanya peraturaan terrsebut pengunjung merasa aman meninggalkan motor saat berbelanja.