Parkir di Pagaralam Square Harus Bawa STNK

Warga Pagaralam yang ingin berkunjung ke Pagaralam Square harus membawa STNK

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Soegeng Haryadi
zoom-inlihat foto Parkir di Pagaralam Square Harus Bawa STNK
SRIPOKU.COM/WAWAN SEFTIAWAN
Tampak papan pengumuman larangan masuk bagi kendaraan yang tidak memiliki STNK.
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Saat ini warga Kota Pagaralam yang ingin berkunjung ke Pagaralam Square (PS) untuk berbelanja harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pasalnya pihak menajemen PS memberlakukan aturan baru. Pengunjung yang membawa kendaraan roda dua dan parkir di kawasan PS harus menunjukan STNK saat keluar.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan beermotor. Bagi pengunjung yang tidak bisa menunjukan STNK saat selesai berbelanja dan keluar dari kawasan parkir, maka akan langsung disarankan untuk mengambil kendaraannya di kantor Polisi.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (2/1/2012) menyebutkan, peraturan ini diberlakukan sudah sejak beberapa hari ini. Hal itu karena saat ini kasus pencurian motor diparkiran cukup meningkat. Untuk itulah pihak PS memberlakukan peraturan tersebut. Bagi pengujung yang bisa menunjukan STNK parkir digratiskan.

Yogi (29), seorang pengunjung PS mengatakan, dengan adanya peraturaan terrsebut pengunjung merasa aman meninggalkan motor saat berbelanja.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved