Mantan Bupati Muaraenim Nang Ali Solichin Tersandung Minyak Mentah
Mantan Bupati Muaraenim Nang Ali Solichin (70) menyandang status sebagai tersangka pencurian minyak mentah di daerah yang pernah dipimpinnya.
Editor:
Hanafijal
PALEMBANG, SRIPOKU.COM-- -- Mantan Bupati Muaraenim Nang Ali Solichin (70) lama tidak terdengar kabarnya, tiba-tiba menyandang status baru
sebagai tersangka pencurian minyak mentah di daerah yang pernah
dipimpinnya.
Status dari Polres Muaraenim ini langsung ditolaknya. Nang Ali
keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai, keputusan
Polres Muaraenim terlalu buru-buru dan dipaksakan. Hal tersebut
diungkapkan Nang Ali Solichin didampingi kuasa hukum Amrullah SH
dan Benny Murdani SH, ketika ditemui, Senin (11/7) siang. "Putusan
tersebut terlalu buru-buru dan dipaksakan. Kita baru sekali
dipanggil Polres Muraenim dan langsung ditetapkan menjadi
tersangka," ujarnya.
Padahal, ketua badan pengawas Koperasi Usaha Desa (KUD) Suban Pulut
tersebut, telah berkoordinasi dengan Kapolres Muaraenim dengan
maksud melaporkan rencana pembersihan sumur minyak tua yang ada di
daerah Suban Pulut yang sesuai dengan saran BP Migas Sumsel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Muaraenim. Kata Kapolres,
silahkan asal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Waktu itu yang menghadap Pak Ibrahim Wijaya dan Imron
Usmar," jelas Nang Ali
Ditambahkan, kalau tidak ada persetujuan dari Kapolres tentang
rencananya membersihkan sumur tua tersebut, pastinya ia akan
melarang pembersihan sumur itu. Terlebih lagi, keempat orang yang
ditangkap sebelumnya tersebut, tidak pernah mendapat perintah
darinya untuk membersihkan sumur minyak tua itu. "Kami tidak pernah
kenal dan tidak pernah memerintahkan keempat orang itu untuk
membersihkan sumur. Intinya, ada orang lain membersihkan sumur itu,
padahal kita tidak pernah menyuruh," tambahnya.
Namun menurutnya, status tersangka yang disematkan padanya,
merupakan putusan yang hanya berlandaskan pada pengakuan keempat
tersangka pelaku pembersihan sumur minyak tua yakni Suyono, Usman,
Jailani, dan Iwan. "Mereka tidak kenal dengan saya. Ketika
ditanyai, mereka mengaku melakukan pembersihan sumur itu disuruh
Dedi," tegasnya.
Kuasa hukum, Amrulah SH mengatakan, kliennya tersebut belum pernah
diperiksa sebagai saksi. "Tidak ada panggilan pertama, tiba-tiba
dipanggil, dapat surat panggilan selaku tersangka. Ini mencemarkan
nama baik Nang Ali," ujarnya. Namun demikian, Nang Ali Solichin
mengatakan akan mengikuti proses hukum secara kooperatif sesuai
hukum yang berlaku.
Eks Sumur Tua
Kasus pencurian minyak mentah itu sendiri menjerat empat tersangka
yakni Suyono (46), Iwan (24), keduanya warga Desa Mangun Jaya,
Kecamatan Babat Toman, Muba, Usman (47) dan Jailani (38) warga Kota
Palembang. Kasus inilah yang menyeret Nang Ali Solihin.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan,
Senin (11/7), kasus pencurian minyak mentah yang dilakukan oleh
Suyono Cs di eks bekas sumur tua Pertamina Region Prabumulih di
areal KM 500, Subasa, Desa Karang Raja, Muaraenim. Dan dugaan
keterlibatan Nang Ali Solichin karena dia di KUD Suban Pulut
tersebut menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas.
Dimana dari pengakuan beberapa tersangka yang melakukan pembelian
terhadap hasil dari pencurian minyak mentah itu adalah KUD Suban
Pulut.
Sementara itu Kadin Koperasi dan UKM Kabupaten Muaraenim, Drs
Minson Dahimat didampingi Kabid Koperasi, Pahlewi, membenarkan jika
Koperasi Suban Pulut tersebut sudah terdaftar di Kantor Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Muaraenim.
Hal senada juga dikuatkan oleh, Kabag Hukum Setda Kabupaten
Muaraenim, Siti Herawati, bahwa Koperasi Suban Pulut tersebut telah
memiliki pengesahan akta pendirian Koperasi Unit Desa Suban Pulut
yang beralamat di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muaraenim
Kabupaten Muaraenim, seperti tercantum dalam Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM melalui Keputusan Bupati Muaraenim No.
833/BH/VII.2/2010 tertanggal 30 November 2010.
Sedangkan akta pendirian KUD Suban Pulut sendiri berdiri atas akta
notaries Affuroh No. 51 tertanggal 11 November 2010 yang menyatakan
jika koperasi tersebut berkedudukan di Kelurahan Air Lintang,
Kecamatan Muaraenim dan bergerak dalam bidang umum yang
memungkinkan untuk usaha jual beli perminyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa terungkapnya kasus tersebut
dari adanya laoran security PT Pertamina dan akhirnya melakukan
penangkapan bersama petugas Polres Prabumulih beberapa bulan yang
lalu. Karena lokasi di wilayah kabupaten Muaraenim, akhirnya kasus
tersebut dilimpahkan ke Polres Muaraenim. Dan pada saat penangkapan
tersebut, selain para tersangka yang ditangkap, juga diamankan
beberapa barang bukti seperti besi, minyak mentah dan sebagainya di
lokasi eks sumur tua Pertamina EP Region Prabumulih yang berlokasi
di Kampung Minyak 500, Desa Karang Raja, Kecamatan Kota Muaraenim.
Dan setelah melakukan penyidikan panjang, ternyata pra tersangka
bernyanyi dan menyeret nama Nang Ali Solichin ditetapkan sebagai
tersangka seusai diperiksa sekitar enam jam oleh Polres Muaraenim.
Namun meskipun sudah menjadi tersangka, ia tidak ditahan dengan
petimbangan alasan ada jaminan dan usia sudah tua.
Dan ketika akan dikonfirmasikan dengan Kapolres Muaraenim AKBP Drs
Budi Suryanto maupun Kasatreskrim Polres Muaraenim, AKP Djoko
Julianto, meskipun nomor aktif tetapi tidak diangkat. Begitupun
ketika SMS di kirim juga tidak dijawab.
Begitupun ketika akan dikomfirmasi ke Wakapolres Muaraenim, Kompol
Kristovo SIk, mengenai kasus tersebut, ia tidak menampik memang
ada. "Namun untuk lebih jelas silahkan tanya lebih lanjut kepada
penyidiknya. Silakan konfirmasi langsung sama penyidik, biar lebih
jelas," ujarnya singkat. (mg18/ari)