Banyak Guru di OI Alih Profesi Jadi Kades

INDERALAYA, SELASA – Sepertinya menjadi seorang Guru di suatu Sekolah
Dasar (SD) tidak banyak memberikan jaminan kehidupan layak bagi mereka
terbukti di 3 kecamatan yaitu Tanjung Raja, Rantau Panjang, dan Rantau
Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI) banyak para guru SD atau Pegawai Negeri
Sipil
(PNS) yang telah beralih profesi menjadi Kepala Desa (Kades),
Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan adanya Surat Edaran
dari Menpan No.SE/15/MPAN/2004 tentang larangan pengalihan Pegawai
Negeri Sipil
(PNS) dari jabatan guru kejabatan non
guru, dimana Guru dan PNS tidak diperbolehkan jadi calon Kades dan
jabatan lainnya dilingkungan desa itu adalah merupakan kebijakan
Nasional, dikarnakan  dari segi komvetensinya dinilai tidak layak
untuk menduduki jabatan struktural dan dilihat dari sisi kebutuhan
guru yang cukup besar selalu berkurang dan beralih menjadi kepala desa
dan perangkat. dan di pertegas lagi dengan adanya surat edaran Mendagri RI
tertanggal 15 Januari 2007 dengan Nomor:140/184/PMD
Terkait seseorang yang telah menjadi guru dan menjabat juga sebagai
Kades di Kabupaten OI Kepala Dinas Pendidikan Pemkab.OI Herman SH MM
mengatakan, seorang guru yang di perbantukan menjadi kades tidak
berhak lagi menerima Uang Zona dan Fungsional akan tetapi mereka hanya
berhak menerima gaji selaku PNS saja dan bukan selaku guru.
" Untuk kedepan kita tidak akan lagi memberikan toleransi/izin untuk
menjadi kades baik dia Guru,TU,Penjaga Sekolah maupun PNS yang ada
dilingkungan Diknas Kabupaten maupun di cabang dinas pendidikan
kecamatan dan seandainya ada onum guru maupun PNS dilingkungan kita
telah melanggar peraturan yang berlaku kita akan beri sangsi yang
sangat berat." Ujar Herman
Sementara itu di tempat yang terpisah Kepala BKD Pemkab OI H Kosassi
SKM MM mengatakan kita akan menindak lanjuti surat edaran Menpan itu
apalagi di pertegas surat
edaran Mendagri dan untuk kedepannya di Bumi Caram Seguguk ini tidak
guru yang menjadi kades,mungkin termasuk pegawai negeri lainnya.
"Kita hanya memproses surat yang masuk ke kita sementara kalau ada guru yang
mencalonkan diri menjadi kepala desa harus dapat izin dari atasan atau
dinas yang terkait." Jelas Dicky Syailendra.S.Sos Kabag Pemerintahan
Desa Pemkab OI saat di temui sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved