KTV Cleopatra Ternyata Belum Miliki Izin
Tayang:
BANYUASIN - Fasilitas hiburan KTV Cleopatra dinilai telah melanggar aturan terutama Perda No 34 tahyn 2009. Pelanggaran yang dilakukan yakni fasilitas hiburan itu sudah beroperasi lebih dulu sedangkan izin belum dikeluarkan.
Kepala Dinas Pariwisata, Ir Kosaruddin saat rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Banyuasin mengatakan KTV baru memiliki izin usaha seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP).
"Seharusnya pemilik KTV belum mengoperasikan," katanya.