KPID Tolak Izin Prinsip Tiga Lembaga Penyiaran

PALEMBANG -  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan  Drs KH Mudrik Qori MA, mengimbau pemilik lembaga penyiaran yang ada di Sumsel seperti radio swasta, untuk melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP)di Sumsel.

"Dari 28 radio swasta yang ada, hanya delapan radio swasta yang sudah melengkapi persyaratan dan kemudian kita mengeluarkan rekomendasi kelayakan kepada delapan radio tersebut," ujar KH Mudrik usai membuka acara Sosialisasi Perizinan Dan Penyerahan IPP di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (11/11).

Menurut KH Mudrik pihak KPID masih memberi batas sampai 1 Desember 2009 mendatang. Ke-8 radio swasta yang menerima rekomendasi dari KPID Sumsel, Radio Suara Pesona Indah Jaya Palembang, Radio Prima Elita Palembang, sudah diserahkan berapa hari lalu.

Enam lainnya seperti Radio Motivasi Menebar Aktivitas (Momea) Palembang, Radio Panca Pesona Jaya (Lubuk Linggau), Radio Lean Puri (Baturaja), Radio Chandrabuana Palembang, Radio Dian Kesuma Jaya Lubuk Linggau, Radio Varia Niaga Muaradua.

"Hari ini keenam radio tersebut menerima Rekomendasi Kelayakan dari KPID Sumsel," ujurnya Mudrik.

Dalam kesempatan itu Mudrik menyebutkan enam radio swasta yang sudah menerima IPP lembaga penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI yakni PR Radio Gema Atmajaya (Sanora),  Radio Citra Atlas, Radio Minat Tradisi Jaya, Radio Lanugraha Swarandah, Radio Eljohn Enesomunikasi dan Radio Warastra Bewara Swara.

Selain itu ada 12 radio swasta yang menerima izin prinsip dari Menteri Komunikasi dan Infomatika dan ada tiga radio mendapat perpanjangan prinsip yakni Radio Panji Gempita Buana, Radio Panji Artha Swara dean Radio Meswara Santika. Sedangkan yang ditolak izin prinsipnya ada tiga satu radio dan dua TV swasta yakni Radio Momea Cayman Mandiri, PT Televisi Panji Gemilah Persada (Sky TV) dan PT Bahana Commercial Enterprise (HK TV).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved