Dilarang Tebang Pohon Durian

Tayang:

EMPATLAWANG - Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri, SE, MM bersama DPRD Empatlawang akan mengagendakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Durian. Di mana pohon durian yang ada tidak boleh ditebang, meskipun durian tersebut hak milik warga yang menebang.

Kalaupun nantinya ada warga yang akan menebang pohon durian, mereka harus mendapat izin dari Dinas Pertanian dan Perkebunan. Hal ini, dilakukan selain melestarikan hutan yang ada tentunya berdampak dengan perekonomian masyarakat. Apalagi Kabupaten Empatlawang, salah satu daerah potensial penghasil durian di Sumsel.

Selain itu juga, buah durian sebagai bahan untuk membuat makanan khas Empatlawang, yaki lempok. “Kalau pohon durian sudah banyak ditebang maka akan berpengaruh dengan produksi lempok setiap tahun. Ya bagaimana membuatnya lagi apabila bahan utamanya sudah tidak ada lagi,” kata Budi.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Empatlawang, Yulius Maulana SH mengatakan, pihak legislatif mendukung inisiatif bupati yang berencana membuat Perda tentang pelarangan menebang pohon durian. “Kita setuju, karena dengan adanya perda tersebut potensi durian di Empatlawang tidak akan pernah pudar. Sehingga kelestariannya dapat terjaga sepanjang masa, dan nantinya pohon durian tidak akan berkurang, bahkan bertambah,” katanya.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved