Parkir Motor Seharian Rp 2.000

zoom-inlihat foto Parkir Motor Seharian Rp 2.000

Sejumlah motor milik pengunjung yang diparkir di depan PTC. Per tanggal 1 Oktober lalu, tarif parkir motor ini naik menjadi Rp 2.000. Namun tarif tersebut berlaku selama motor ada di sana, dan tidak akan menambah biaya lagi pada jam berikutnya. Foto diambil, Rabu (6/10

SRIPO/EKO ADIASAPUTRO

PALEMBANG - Terhitung sejak 1 Oktober lalu tarif parkir kendaraan roda dua di Palembang Trade Center (PTC) dinaikkan menjadi Rp 2 ribu. Ketentuan tersebut tetapkan dengan alasan lebih mempermudah pelayanan dan tidak membebani pengunjung. Sementara untuk kendaraan roda emapt tetap diberlakukan tarif lama, Rp 2 ribu per jam pertama dan ditambah seribu pada sejam berikutnya.

Pengelola Parkir PTC, Barri menjelaskan, pada prinsipnya kebijakkan naiknya tarif parkir itu tidak akan banyak berpengaruh pada pengunjung. Sebab meski Rp 2.000, itu berlaku untuk seharian atau selama kendaraan ada di sana. Berbeda dari sebelumnya yang dikenakan biaya setelah jem berikutnya.

"Dengan begitu, kita hanya membayar di muka dan tidak akan membayar lagi saat mau keluar," katanya saat dibincangi, Rabu (6/10).

Terkait kebijakkan tersebut, beberapa pngunjung PTC mengaku tidak masalah dengan dengan naiknya tarif parkir motor dengan ketentuan itu. Menurut mereka sama saja, bahkan dengan peraturan saat ini mereka tidak perlu memikirkan berapa lama harus ada di mal.

"Tak jadi soal buat saya Rp 2 ribu. Itu kan untuk selama kita parkir. Ketimbang kemarin repot jika harus bayar waktu keluar," ujar Linda salah satu pengunjung mal. (eko adiasaputro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved