Izin Amdal Underground Mall Masih Dibahas

Tayang:
zoom-inlihat foto Izin Amdal Underground Mall Masih Dibahas

Pekerja memasang kerangka besi beton dinding dan tiang underground mall, di Lapangan Parkir Stadion Bumi Sriwijaya, Rabu (2/3). Selain mal bawah tanah di kawasan ini juga akan dibangun rumah sakit internasional.

SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT

PALEMBANG, SRIPOKU.COM -- Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, H Ahmad Najib, menegaskan, Palembang Paragon Mall (PPM) selaku perusahaan yang membangun mal bawah tanah (underground mall) di Lapangan Parkir Stadion Bumi Sriwijaya Palembang, wajib menyusun dokumen Amdal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tentang jenis usaha yang wajib Amdal.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jenis usaha yang wajib mengantongi izin Amdal antara lain mencakup pembangunan fasilitas pusat perkantoran, pendidikan, olahraga, kesenian, tempat ibadah, pusat perdagangan/perbelanjaan relatif terkonsentrasi dengan luas lahan 5 hektare atau luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.

Selain itu mengacu pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 13 Tahun 2010 tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-PL), maka untuk bidang pekerjaan umum jenis usaha atau kegiatan pembangunan gedung dengan luas bangunan lebih dari 5.000 meter persegi atau 10.000 meter persegi, wajib menyusun dokomen UKL-PL.

Berdasarkan peraturan tersebut maka PPM wajib memiliki izin Amdal karena luas lahan 21.400 M2 (2,14 hektar), mal bawah tanah 19.900 M2 (1,99 hektar), dan rumah sakit seluas 11.406 M2 untuk enam lantai.

"Saat ini pihak PPM telah berkoordinasi dengan BLH Palembang untuk membahas soal Amdal," katanya.

Mengenai aktivitas yang dilakukan PPM saat ini berupa pemasangan pagar, pengerukan hingga pengangkutan material tanah, Ahmad Najib, menilai sesuatu yang wajar dan tidak melanggar.

"Kegiatan ini pra konstruksi. Begitu Amdal didapatkan, barulah dilaksanakan proses kontruksinya," papar Najib.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved