TAG
Surat Izin Mengemudi
Warga OKUT Wajib Ikuti Tes Psikologi untuk Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengikuti tes psikologi selain tes tertulis dan praktik.
Surat Izin Mengemudi
-
Polres OKI Wujudkan Tertib Lalulintas Menuju Indonesia Gemilang. SIM Syarat Santunan Kecelakaan
Umpamanya, jika mereka mengalami lakalantas, apalagi hingga meninggal dunia. SIM menjadi salah satu persyaratan untuk mengeluarkan santunannya.
Selasa, 29 Januari 2019 -
Mobil SIM Keliling Mendadak Hilang
Mengapa beberapa hari ini tidak terlihat mobil SIM keliling beroperasi? Apakah sudah tidak ada lagi?
Rabu, 23 Januari 2019 -
Tak Ingin Kena Razia, Gelandang Sriwijaya FC Esteban Vizcarra Buat SIM di Mapolresta Palembang
Hal tersebut semata-mata untuk memenuhi kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Rabu, 7 November 2018 -
Prosedur Penggantian Surat Izin Mengemudi Hilang
Saya kehilangan SIM C lantaran tercecer. Bagaimana ya pak carai untuk mencetak SIM pengganti yang hilang?
Selasa, 25 September 2018 -
Kabar Gembira! Meriahkan HUT ke-73 RI, Satlantas Polres Musirawas Layani Pembuatan SIM Gratis
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Muratara yang berada diwilayah hukum Polres Musirawas
Rabu, 15 Agustus 2018 -
Seperti Apa Soal Tes Psikologi untuk Permohonan SIM?
Tes psikologi jadi syarat baru yang diwajibkan Polda Metro Jaya bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak masyarakat yang belum mengetahui
Jumat, 22 Juni 2018 -
PENTING! Mulai 25 Juni Pemohon Semua Golongan SIM Harus Ikuti Tes Psikologi
Setelah simulasi dilakukan, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018.
Rabu, 20 Juni 2018 -
Mudakan Batas Usia Wajib Surat Izin Mengemudi
Usia wajib memiliki SIM adalah 17 tahun. Alangkah baiknya jika usia minimalnya diturunkan dua tahun lebih muda, yakni 15 tahun.
Selasa, 24 April 2018