Hukumlah Mati, Pak hakim. Orang Ini tak Tahu Terima Kasih Sudah Diberi Tumpangan Tempat Tinggal
Terdakwa menghabisi Zakaria dengan cara dipukul kepalanya menggunakan cobek ulekan cabai
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pembunuhan terhadap Zakaria, Hendri (29), dituntut 20 tahun penjara oleh Sigit Subiyantoro SH selaku jaksa penuntut umum di PN Palembang, Senin (31/10/2016).
Sigit menjerat terdakwa yang sebenarnya dipanggil 'uwak' oleh si terdakwa.
Di akhir persidangan, Hendri kembali disoraki oleh keluarga Zakaria.
Tampak, Mulyani, istri mendiang Zakaria, terdengar berkali-kali melontarkan cacian.
Sembari menunjuk-nunjuk Hendri, perempuan paruh baya yang mengaku sempat dipukul oleh Hendri itu terlihat sangat kesal dengan Hendri.
"Hukumlah mati, pak hakim. Orang ini nggak tahu terima kasih sudah diberi tumpangan tempat tinggal," kata Mulyani.
Hendri dikawal ketat saat keluar dari ruang sidang menuju ruang tahanan.
Sementara Mulyani dan keluarganya masih terlihat berada di kursi pengunjung ruan sidang.
Pada tuntutannya, Sigit mengatakan, semua saksi yang dihadirkan di persidangan menegaskan Hendri sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Zakaria.
Dilakukan secara berencana karena didasari penolakan Zakaria saat Hendri hendak meminjam uang.
Selain itu, perencanaan juga terlihat ketika Hendri melarang seorang anak Zakaria untuk masuk ke kamar ayahnya.
Alasannya supaya Hendri ada selang waktu untuk melarikan diri.
Atas tuntutan jaksa, Fauzan Daromi SH selaku pengacara Hendri mengaku sangat kecewa.
Pasalnya, dasar-dasar pembuatan tuntutan hanya mengacu dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.
Sedangkan saksi yang didatangkan dari Hendri sama sekali tidak dipertimbangkan.