Muba Buat Perda Tower BTS

SEKAYU,RABU - Maraknya pembangunan tower Base Transceiver System (BTS) di Kabupaten Musi Banyuasin membuat Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Muba merencanakan usul pembentukan peraturan daerah (Perdda) tentang penataan BTS. Ketua FPAN, H Nurhan Putra Jaya didampingi anggotanya Mahmudi Basri, Rabu (29/10) mengatakan kehadiran perda ini sangat penting, sebab akan mengatur lokasi mana saja dan radius berapa meter yang dibolehkan untuk memasang tower BTS. "Kita mengantisipasi bila ada persoalan di kemudian hari tanpa maksud membatasi sehingga RUU Perda akan kita usulkan melalui hak inisiatif dewan," tukas Mahmudi, seraya merinci perda yang akan diusulkan ini menyangkut lingkungan sekitar tower dengan memperhatikan tata kota.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved