Qodho dan Fidyah
SETELAH kami menerangkan 1. Syarat wajib puasa Ramadan, 2. Syarah sah puasa Ramadan, 3. Rukun Puasa Ramadan, 4. Sunnat-sunnat puasa Ramadan, 5. Makruh-makruh puasa Ramadan, 6. Perkara-perkara yang membatalkan puasa Ramadan, 7. Perkara-perkara yang membatalkan pahala puasa Ramadan. Sekarang kami akan menerangkan bagian yang ke 8. Qodho dan Fidyah.
- Hanya Wajib Qodho saja
Yaitu: Orang berbuka karena sakit, karena dalam perjalanan, karena merasa sangat lapar dan dahaga, karena bekerja berat dan karena mengandung atau menyusui anak yang takut dirinya berbahaya jika ia berpuasa, maka mereka wajib mengqodho puasanya
- Wajib Qodho dan Wajib Bayar Fidyah
Yaitu: Perempuan yang mengandung atau menyusui anak yang takut anaknya berbahaya, maka ia wajib mengqodho puasanya dan wajib membayar fidyah. Apabila ada seorang perempuan yang tidak berpuasa karena dia hamil atau sedang menyusui anaknya, maka kepada perempuan kita tanya apa yang menjadi sebab sehingga dia tidak berpuasa? Kalau dia menjawab: Dia tidak berpuasa karena dia tidak mampu/tidak kuat menjalankan ibadah puasa dalam keadaan sedang hamil atau sedang menyusui anak, maka kepada perempuan tersebut hanya diwajibkan mengqodho puasanya sebanyak berapa hari yang dia tinggalkan dan dia tidak wajib membayar fidyah. Tetapi apabila perempuan yang hamil atau yang sedang menyusui anaknya tidak berpuasa dia menjawab: Dia tidak berpuasa bukan karena dirinya tidak mampu/tidak kuat menjalankan ibadah puasa dalam keadaan sedang hamil atau sedang menyusui anak, tetapi janin yang ada di dalam kandungannya atau anak yang sedang disusuinya itu bermasalah apabila dia menjalankan ibadah puasa, maka kepada perempuan tersebut diwajibkan mengqodho puasanya sebanyak beberapa hari yang dia tinggalkan dan dia juga wajib membayar fidyah.
- Hanya wajib qodho saja
Yaitu: Bagi orang tua yang tidak kuat berpuasa dan orang yang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya, maka dia tidak wajib mengqodho puasanya,k tetapi wajib membayar fidyah
- Tidak wajib qodho dan tidak wajib bayar fidyah Yaitu: Orang gila yang tidak berpuasa, maka dia tidak wajib qodho dan tidak wajib membayar fidyah. Maka kalau ada orang Islam yang tidak berpuasa, dan dia tidak mengqodhonya pada hari-hari yang lain dan juga dia tidak mampu membayar fidyah (bagi yang tua dan sakit parah), berarti dia masuk ke dalam golongan orang yang gila sekalipun dia orang yang berakal waras.
Sayyidina Abu Huroiroh Rda berkata Rasulullah SAW telah bersabda: "Barang siapa yang tidak berpuasa satu hari dalam bulan Ramadan tanpa ada rukhshoh (uzdur yang dapat dibenarkan dalam syariat) dan juga bukan dikarenakan dia sakit maka pahala puasa selama hidupnya tidak bisa menyamai pahala puasa sehari (bulan Ramadan) yang ditinggalkan, sekalipun dia berpuasa selamanya". (HR. Abu Daud, An-Nasaa-I, At-Tirmizdi, Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan IbnuKHuzaimah).
Sayyidina Ali bin Abi Tholib Rda dan Ibnu Mas'ud Rda berkata: "Barang siapa yang tidak berpuasa sehari pada bulan Ramadan, maka puasa selamanya (sepanjang masa) tidak bisa menyampai pahala sehari yang ditinggalkan".
An'Nakho-I berkata:
"Sesungguhnya orang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan, maka dia wajib berpuasa selama tiga ribu hari". Berkata Ibnu Abbas Rda: "Sandaran Islam dan dasar-dasarnya ada tiga di atasnya asas-asas Islam didirikan. Barang siapa yang meninggalkan salah satunya maka dikatakan kafir yang halal darahnya:
1. Syahadat, bersaksi bahwa tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
2. Sholat wajib,
3. Puasa di bulan Ramadan.
Menurut sebagian riwayat:
"Barang siapa yang meninggalkan salah satunya maka dikatakan dia sudah kafir terhadap Allah, tidak diterima segala amal ibadahnya yang sunnahnya maupun yang wajibnya, darah dan hartanya halal (Darah dan hartanya tidak dilindungi oleh hukum agama)". Betapa besarnya kewajiban puasa ini, maka bagi kita yang telah
cukup syarat wajibnya hendaklah menjalankan ibadah puasa dengan ikhlas dan bersabarlah semoga Allah senantiasa memeberikan
pertolonganNya kepada kita semua. Aaaminnn...bersambung....