Berita Lubuklinggau: Puluhan Emak-Emak Nekat Serbu Lahan Eks PT Cikencreng Minta Keadilan

Berita Lubuklinggau: Puluhan Emak-Emak Nekat Serbu Lahan Eks PT Cikencreng Minta Keadilan

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
ILustrasi demonstrasi emak-emak 

Berita Lubuklinggau: Puluhan Emak-Emak Nekat Serbu Lahan Eks PT Cikencreng Minta Keadilan

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-Puluhan Emak-Emak Nekat Serbu Lahan Eks PT Cikencreng Minta Keadilan.

Puluhan emak-emak ini tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hak Rakyat (ASHAR) menggelar aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kelurahan Petanang, Kota Lubuklinggau, Selasa (23/7/2019) siang.

Puluhan emak-emak itu datang bersama suami mereka. Mereka berasal dari delapan kelurahan yakni Tanjung Raya, Durian Rampak, Petanang Ulu, Petanang Ilir, Taba Baru, Belalau II, Sumber Agung, dan Belalau I.

Mereka menuntut supaya anggota dewan Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menjelaskan terkait dengan permasalahan eks lahan Cikencreng yang tak kunjung selesai sampai saat ini.

“Hari ini kami bersama ibu-ibu ingin menuntut keadilan, dan meminta kejelasan kepada pemerintah terkait permasalahan lahan eks Cikencreng ini," kata Fran Sembiring koordinator ASHAR pada wartawan.

Ia menjelaskan, kesepakatan Pemkot Lubuklinggau dan PT Cikencreng benar-benar melukai hati rakyat. Mengapa tiba-tiba mereka berdamai padahal HGU PT Cikencreng di Kota Lubuklinggau telah habis per 31 Desember 2017 yang lalu.

Untuk itu, pemerintah harus merealisasikan janji pemerintah pada perjanjian awal tanggal 12 Maret 2018 yang sesumbar akan membela rakyat sampai titik darah penghabisan.

Namun pada kenyataannya, saat ini masyarakat merasa terkhianati atas perjanjian kesepakatan bersama antara Pemkot Lubuklinggau dan PT Cikencreng tanpa melibatkan warga.

"Kita meminta membatalkan kerjasama dan perdamaian antara Pihak PT Cikencreng dan Pemerintah Kota Lubuklinggau pada hari Jum’at, 23 Oktober 2018 yang lalu yang diregistrasikan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan Nomor: 40/PDT.G/2017/PN.LLG," katanya.

Kemudian meminta pemerintah menyepakati dan menyetujui untuk kembali kepada Perjanjian Tiga Pihak yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, Masyarakat, serta Anggota Legislatif yang ditandatangani pada Tanggal 12 Maret 2018.

"Lalu memberikan rekomendasi dan bantuan baik moril maupun materil kepada masyarakat Kota Lubuklinggau agar Badan Pertanahan Nasionl / Agraria dan Tata Ruang Kota Lubuklinggau menerbitkan Sertifikat Hak Milik Masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya pun mendesak, Pemkot Lubuklinggau agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang agar tanah eks HGU PT Cikencreng dijadikan ruang publik dan fasilitas umum bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

"Kita juga menyepakati adanya ganti materi atas kerugian yang dialami oleh para penggarap Eks Lahan PT Cikencreng yang ditimbulkan akibat berlakunya Perda Tata Ruang yang baru," tambahnya.

Terkait aksi demo tersebut, Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar meminta masyarakat dari delapan kelurahan yang melakukan aksi demo untuk tidak emosi dan tetap tenang.

"Kehadiran pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik, dibidang keamanan ada TNI dan Polri, kalau kami tugasnya melayani masyarakat," ujarnya di depan massa aksi.

Sulaiman Kohar mengaku kehadiran mereka ditengah-tengah masyarakat
untuk mengurus dan melayani masyarakat bukan untuk memusuhi masyarakatnya sendiri.

"Karena semua gaji kami ini dari masyarakat," paparnya.(Eko Hepronis/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved