Dalangi Pencurian Motor di Luar Areal Parkiran PS Mall, Juru Parkir Diringkus
Dalangi Pencurian Motor di Luar Areal Parkiran Palembang Square (PS) Mall, Juru Parkir Diringkus
Dalangi Pencurian Motor di Luar Areal Parkiran Palembang Square (PS) Mall, Juru Parkir Diringkus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Dalangi Pencurian Motor di Luar Areal Parkiran Palembang Square (PS) Mall, seorang Juru Parkir di kawasan tersebut, diringkus Jajaran Polresta Palembang.
Agus Tomi (22), seorang juru parkir, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang, Unit Ranmor, Pimpinan Kanit Ranmor, Ipda Novel, Kamis (18/7), sekitar pukul 22.30, karena aksi curanmor yang dilakukannya di luar areal Parkiran Palembang Square (PS) Mall.
Agus Juru Parkir diringkus polisi ini, merupakan warga Jalan Sidoing Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I, Palembang.
Juru Parkir Diringkus petugas Ranmor saat berada di kediamannya, karena mendalangi pencurian motor di areal luar Parkiran Palembang Square (PS) Mall.
Agus sempat berusaha kabur kabur, namun jalannya untuk lolos tak ada celah, karena kesigapan petugas. Agus pun berhasil dimankan dan langsung digiring ke Polresta Palembang.
Juru parkir diringkus guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang himpun, ditangkapnya Agus berawal dari adanya laporan korban, Heriansyah (45), yang melapor ke Polresta Palembang.
Dimana dalam laporanya, Nomor : LP / B-1527/ Vll / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, tertangkal 17 Juli 2019.
Pada, Selasa, 16 Juli 2019 sekira pukul 23.00. Korban memarkirkan sepeda motor di tempat korban bekerja TKP (Tempat kejadian perkara), di luar areal Parkiran Palembang Square (PS) Mall
Kemudian saat korban hendak pulang bekerja, melihat motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Palembang.
"Atas laporan korban inilah, unit ranmor pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Jumat (19/7),
Menurut Novel, saat melakukan aksinya Agus pun tak sendiri, melainkan bersama 1 rekannya yang masih bestatus DPO.
"Namanya sudah kita kantongi, dan akan kita kejar terus. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, merk yamaha mio sporty Nopol BG 2330 QG, yang digunakan untuk melakukan aksinya," ujarnya.
Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
Sementara Agus, mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian motor tersebut.
"Setelah berhasil kami jual motor itu Rp 1 juta pak, dikawasan Betung. Dari hasil penjualan itu saya dapat uang 450 ribu. Dan sisanya teman saya. uang 450 ribu itupun sudah habis untuk jajan pak," Ungkapnya menyesal.