Breaking News

Berita Palembang

ASN tak Bayar Zakat Bisa Dipenjara, 6 OPD dan 10 Kecamatan di Palembang tak Bayar Zakat

Sanksinya bagi ASN tak membayar zakat bisa dikenakan sanksi berupa kurungan 4 bulan dan denda Rp 25 juta.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
Ilustrasi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Banyak ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang tak membayar zakat.

Total ada 6 SKPD dan 10 Kecamatan yang tak membayar zakat. Sanksinya bagi ASN tak membayar zakat
bisa dikenakan sanksi berupa kurungan 4 bulan dan denda Rp 25 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Palembang, Saim Marhadan pada saat konferensi pers di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang Jalan Mardeka Nomor 1 Palembang Jumat (19/7/2019).

"Sanksi tidak bayar zakat itu bisa kurungan 4 bulan denda Rp 25 juta," kata Saim.

Menurut dia, sanksi bagi pegawai tak membayar pajak diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang zakat.

Saim mengatakan, di Pemerintah Kota Palembang banyak pegawai yang tak membayar zakat. Totalnya kata dia 6 SKPD dan 10 Kecamatan tak membayar zakat.

SEDANG BERLANGSUNG Live Indonesia Open 2019 Duet Ahsan/Hendra vs Hiroyuki Endo/Yuta Watanabe

Ditemukan Hewan Belum Layak Kurban, Dijual Sejumlah Pedagang

"Sanksinya belum kita terapkan, tapi bagi ASN yang tak membayar zakat sudah kita laporkan ke walikota, " kata dia.

Pihaknya terus menyurati kepada 6 SKPD dan 10 Kecamatan tersebut. Untuk segera membayar zakat.

Upaya lain yang dilakukan Baznas imbauan walikota Palembang para ASN ini bisa membayar zakat.

"Zakat ini kita tarik sebesar 2,5 persen dari gaji mereka," kata Saim.

Saim mengatakan, ASN yang dikenakan zakat yakni penghasilannya sudah mencapai Rp 3.400.000 per bulan.

Sedangkan bagi pegawai yang penghasilannya di bawah itu cukup dikenakan infaq shodaqoh.

"Total sudah ada Rp 1,7 miliar dana yang sudah kita himpun dari zakat ini," kata dia.

Saim mengatakan, tiap bulan ada dana yang dihimpun dari para ASN sebesar Rp 300 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved