Berita Palembang
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Sabu-sabu 3 Kg Jaringan Aceh
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Sabu-sabu 3 Kg Jaringan Aceh
Penulis: Haris Widodo | Editor: Sudarwan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli Ungkap Kronologi Penangkapan Tersangka Kasus Sabu-sabu 3 Kg Jaringan Aceh
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli mengungkapkan kasus sabu-sabu seberat 3 kilogram yang disita dari 4 orang tersangka di Lahat dan Palembang, ternyata memiliki jaringan sama.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli mengungkapkan kronologi penangkapan keempat pelaku.
Diungkapkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli, sebelumnya Polda Sumsel mendapatkan laporan laporan dari masyarakat melalui Direktorat Reserse Narkoba tentang akan adanya pengiriman antar provinsi narkotika antar provinsi dari Medan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan transportasi Bus.
Mendapat informasi tersebut Divisi Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intens.
• Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Sesalkan Masih Ada Kekerasan Terhadap Siswa Baru di Zaman Sekarang
• KAPOLDA SUMSEL : Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul, Obi Frisman Ditetapkan Tersangka
• Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, Perwira Tinggi Polri Aktif yang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK
• Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Datangi Kantor Redaksi Sriwijaya Post (Sripoku.com) dan Tribun Sumsel
• Video: Musnahkan 925 Gram Sabu & 151 gram Ganja, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Akui Gagal
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli mengungkap jaringan narkoba asal Aceh dengan 2 kali penangkapan yaitu di Jalan Palembang Jambi tepatnya di depan Polsek Bayung Lencir Kabupaten Muba dan Jalan Lintas Lahat-Muaraenim di depan RM Rantau Penantian.
“Di hari Senin 8 Juli 2019 sekitar pukul 17.15WIB dilakukan pembututan dan pengejaran tepatnya depan Polsek Banyu Lencir dengan menggeledah salah satu penumpang bus RAPI bernama Asrin yang dicurigai narkotika."
"Dan benar narkotia jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 kilogram yang terdapat di dalam tas ransel hitamnya,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli kepada Sripoku.com, Selasa (16/7/2019).
Dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli, setelah itu dilakukan pengembangan dan ternyata barang tersebut diterima dari Sugianto yang juga ditangkap di sekitaran pool bus.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WIB di depan RM Rantau Penantian Jalan Lintas Lahat–Muaraenim Tim Reserse Polda Sumsel melakukan hal yang sama.
Namun di bus yang berbeda dan didapatkan 1 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram di tas ransel hitam yang sama motif dengan penangkapan sabu-sabu sebelumnya.
Lalu ditangkap juga penerima barang atas nama Jauhari di SPBU jalur Lintas Martapura–Lampung.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan ternyata dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam keempat pelaku tersebut mempunyai bos besar yang sama dengan kata lain jaringan yang sama asal aceh.
Selain itu juga mereka terlibat pencurian dan disita barang bukti mobil serta rekening sekitar Rp 1,7 miliar.
Polda akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas transaksi tersebut.
Atas peristiwa ini keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 miliar.