Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Untuk Jalani Sisa Hukuman , Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU
Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Untuk Jalani Sisa Hukuman , Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU
SRIPOKU.COM --- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akan kembali mendekam di penjara pada Jumat (12/7) siang ini. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho kembali harus menjalani sisa tahannya dalam kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menjelang penahanan itu sendiri, Ridho diharuskan datang dan melapor untuk mengurus segala administrasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kabarnya, Ridho akan datang dengan ditemani kuasa hukumnya usai solat Jumat.
Setelah putusan kasasi dibacakan Jaksa Penuntut Umum, maka Ridho akan langsung dibawa ke Rumah Tahan Salemba.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan mengaku tak tahu Ridho tiba di kantornya tersebut.
“Kami tidak tahu jam berapa berapanya. Tapi infomya Benar Ridho akan datang memenuhi panggilan,” ujar Edy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
“Jadi pokoknya setelah mereka datang ke sini akan ada pendataan segala macam baru kami bawa ke Salemba dan langsung dieksekusi,” sambung dia.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan jika Ridho tidak memenuhi panggilan siang ini terancam bakal dijemput paksa.
“Ya kalau tidak datang hari ini baru kami akan jemput paksa dan kami beri waktu sampai hari ini,” jelasnya.
Namun begitu, dia berharap Ridho memiliki itikad baik sehingga tak perlu ada nya penjemputan paksa.
“Kalau penjemputan paksa, itu kan kalau pihak beraangkutan tidak ada itikad baik. Kalu pihak Ridho Rhoma saya yakin ada itikad baik karena publik figur juga. Jadi kami memberi kesempatan hari ini uuntuk menghadiri panggilan,” pungkas Edy.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari
Pada Januari 2018, Ridho menghirup udara bebas.
Namun, MA memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya menjadi delapan bulan.