Sidang Perdana 5 Komisioner KPU Palembang, JPU Ungkap 70 TPS Kekurangan Surat Suara di Pilpres 2019
Sidang Perdana 5 Komisioner KPU Palembang, JPU Ungkap 70 TPS di Palembang Kekurangan Surat Suara Pada Pilpres 2019
Sidang Perdana 5 Komisioner KPU Palembang, JPU Ungkap 70 TPS di Palembang Kekurangan Surat Suara Pada Pilpres 2019
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Palembang, Jumat (5/7/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terungkap bahwa sekitar 70 TPS mengalami kekurangan surat suara pilpres.
Adapun rincian dari TPS tersebut yakni di Kelurahan 1 Ilir sebanyak 1 TPS, Kelurahan 2 Ilir sebanyak 28 TPS, Kelurahan 5 Ilir sebanyak 1 TPS, Kelurahan Lawang kidul sebanyak 8 TPS dan Kelurahan Sungai Buah sebanyak 32 TPS.
"Bahwa terjadi kekurangan surat suara di TPS di atas akibat karena KPU Palembang yang bertanggungjawab atas pengadaan kertas suara, tidak memastikan terlebih dahulu bahwa surat suara yang dikirim ke TPS-TPS telah sesuai dengan DPT," ujar JPU Ursula Dewi SH di sela persidangan.
• BREAKING NEWS : Resmi Jadi Terdakwa, Lima Komisioner KPU Kota Palembang Jalani Sidang Dakwaan
• Dengarkan Dakwaan Jaksa Atas Kasus Pidana Pemilu, Begini Ekspresi Lima Komisioner KPU Palembang
• 5 Komisioner KPU Kota Palembang Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik, Ini Jawaban Kuasa Hukum
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan selepas salat Jumat dengan agenda pembacaan esepsi dari para terdakwa.
Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH menjelaskan, persidangan untuk perkara ini memang terbilang maraton.
Hal tersebut sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.
"Perkara tindak pidana Pemilu diselesaikan tidak lebih tujuh hari. Lebih cepat lebih bagus," ujarnya. (Laporan wartawan Tribun Sumsel, Shintadwi anggraini)
