Berita OKU Selatan
KPU Masih Menunggu Surat Keputusan MK untuk Menetapkan Hasil Pileg Kabupaten OKU Selatan
Hasil penetapan calon anggota DPRD terpilih di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai hasil yang sah dinantikan masyarakat.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Pasca Pileg tahun 2019, hasil penetapan calon anggota DPRD terpilih di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan sebagai hasil yang sah dinantikan masyarakat sebagai calon wakil Rakyat.
"Sebagai masyarakat kita belum tau siapa caleg yang duduk di kursi DPRD di Kabupaten OKU Selatan ini,"ujar Wahidi warga Kecamatan Muaradua.
Dikatakannya, sesungguhnya dia telah mengetahui siapa yang telah mendapat perolehan suara tiap parpol, namun penetapan dari KPU sebagai lembaga yang sah yang tetap ditunggu.
"Kalau dari pembicaraan sesama warga kita sudah tau yang terpilih, namun kita menunggu dari KPU langsung, apakah ada perubahan atau tidak,"ungkap Wahidi.
Kendati demikian Komisi Pemilihan Umum Daerah/ atau KPUD Kabupaten OKU Selatan sejauh ini belum mendapat surat keputusan caleg yang terpilih dari Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/7/2019).
• Animo Masyarakat Baturaja OKU Berinvestasi Emas Mulai Tinggi, Investasi Emas tidak Pernah Rugi
• Yamaha X-Ride Tampil Sensasional dengan Warna Baru Mendukung Gaya Berpetualang Masa Kini
• Whatsapp Bupati dan Sekda Lahat Kena Hack, Si Hacker Memanfaatkannya untuk Minta Uang, Waspadalah!
Diketahui KPU belum menetapkan dikarenakan pihak KPU belum menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu berdasarkan surat perintah dari KPU RI, dikatakan Ade Putra Martabaya SH, Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari MK.
"Semula dijadwalkan pada tanggal 1 juli 2019 kemarin surat keputusan MK tersebut dikeluarkan, namun hingga saat ini surat keputusan tersebut belum juga di terima pihak KPU",Ujar ketua KPUD Kabupaten OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH.
Dituturkan Ade, saat ini pihak KPU OKU Selatan masih menunggu Surat Keputusan dari MK dan intruksi dari KPU RI, untuk menetapkan Caleg DPRD yang terpilih.
Kemudian disampaikannya, terkait hasil rapat pleno KPUD OKU Selatan beberapa waktu yang lalu dapat diterima oleh pihak partai politik dan para kandidat calon DPRD OKU Selatan.
"Untuk hasil Pleno, Sejauh ini tidak ada gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) dari partai politik maupun dari Calon Anggota DPRD OKU Selatan mengenai penetapan hasil peleno KPU OKU Selatan beberapa waktu yang lalu",terang Dia.