Waspada Membeli HP, Tak Kenal Merek, Handphone Ini Akan Segera Diblokir di Indonesia!
Waspada Membeli HP, Tak Kenal Merek, Handphone Ini Akan Segera Diblokir di Indonesia
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Waspada Membeli HP, Tak Kenal Merek, Handphone Ini Akan Segera Diblokir di Indonesia
SRIPOKU.COM - Baru-baru ini beredar info pemerintah akan menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia.
Apalagi sejak pertengahan tahun 2018 lalu, sudah ada implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.
Pemerintah lantas berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal atau ponsel BM (Black Market) di Indonesia.
Pasalnya, peredaran ponsel BM yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.
Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.
Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
• Review Peyek Cetar Syahrini Heboh, Rp 200 Ribu/Toples Anak Kuliner Terkejut Saat Cicipi Rasanya
• Kunjungi Jerry Aurum di Polres, Denada Tak Kuasa Tahan Tangis, Bawakan Pesan Khusus dari Shakira
• Jarang Diketahui, Ternyata Ini Makna Seragam Pramugari Maskapai Indonesia, No 3 Tanpa Desainer!
Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.
Pasalnya, mulai Agustus mendatang, mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementrian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan.
Dengan aktifnya mesin validasi IMEI tersebut, lantas apakah HP BM akan tetap bisa digunakan?
Terkait hal ini melansir dari KompasTekno Senin (1/7/2019), Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementrian Perindustrian, Janu Suryanto memberikan keterangannya.
Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus mendatang, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.
Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.
