Berita Palembang
1 Juli Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tahap 2 di Limpahkan
1 Juli Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tahap 2 di Limpahkan Kejari Tetapkan P21
Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
1 Juli Berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang Tahap 2 di Limpahkan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Terkait bekas kelengkapan P21, 5 komisioner KPU Kota Palembang, yang dilimpahkan Sat Reskrim Polresta Palembang, Pada Rabu (26/6), lalu ke Kejari Kota Palembang, sudah ditetapkan P21.
Hal ini diketahui dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan meliimpahkan berkas lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang kepada pihak pengadilan pada pekan depan.
Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Riko Budiman mengatakan, mereka sebelumnya menerima kembali berkas yang diserahkan oleh penyidik Polresta Palembang, pada Rabu (26/6).
Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
"Sekarang tinggal menunggu tahap 2 dari penyidik untuk melimpahkan tersangka dan berkas,"kata Riko, Jumat (28/6), ketika dikonfirmasi awak media.
Lanjut Riko, mereka akan menunggu penyidik dari Gakkumdu Polresta Palembang untuk melimpahkan berkas tahap 2 bersamaan dengan tersangka sampai Rabu mendatang.
Namun, jika tak kunjung disertakan, mereka akan melayangkan surat kepada penyidik.
“Kita tunggu sampai Rabu, bila tidak akan disurati secara patut. Karena pekan depan berkas sudah akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui penyidik sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal, membenarkan berkas 5 Komisioner KPU Kota Palembang, sudah dilayang lengkap, P21.
"Benar sudah P21, kita sudah beritahukan oleh pihak kejari Palembang, " ungkap Hamsal juga merupakan Kanit Pidkor (Pidana Korupsi) Polresta Palembang.
Ditambahkan Hamsal, untuk tahap II, dijadwalkan akan dilakukan pada, Senin (1/7), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Palembang.
"Dijadwal pada Senin (1/7), kita limpahkan berkas tahap 2 ke Kejari Palembang dan tersangka," tutup Hamsal.
Diketahui, Lima komisioner KPU Palembang EF, YT, AB,AI dan SA sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang akibat dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Kasus itu mencuat, setelah dilaporkan oleh Bawaslu Palembang. Dalam laporan tersebut, KPU disebut tidak menjalan rekomendasi secara penuh Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.