Ternyata Sosok Inspektur Malaysia Ini yang Memberikan Pertolongan Kepada TKW Asal Palembang
Ternyata sosok Inspektur Malaysia Tolong TKW Asal Palembang Saat Disana.
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Tak mudah bagi Helen (TKW Asal Palembang) untuk bisa pulang ke Indonesia pasalnya terakhir keluarga dan Helen putus komunikasi saat Helen disidang di Mahkamah Agung yang ada di Malaysia.
Helen mengatakan saat itu ia masih berada di Penjara Wanita Kajang, Malaysia dan beremu dengan polisi yang baik hati ingin menolongnya sekaligus membantunya pulang ke Indonesia.
“Selama disana saya ditahan 10 hari disana. Bisa sampai sana karena Basri (Orang India) yang menuduhnya ingin bunuh diri menjebloskannya disana.
Namun ketika di introgasi kepolisan disana ternyata Basri ketahuan berbohong,
Dari situlah ia kenal dengan Puan Fatin seorang polisi wanita berpangkat Inspektur yang berniat menolongnya agar bisa pulang ke Indonesia,”ujar Helen kepada Sripoku.com, Jumat (7/6/2019)
Puan Fatin bercerita kepada Helen bahwasannya Basri itu sering melaporkan orang yang bermasalah dengan ke kepolisian Polsek Kajang Malaysia.
Hal itu juga di dukung karena rumah orang keturunan India tersebut tinggal tak jauh dari polsek tersebut.
Puan Fatin pun menawarkan diri untuk membantun TKW asal Palembang tersebut untuk bisa masuk ke Mahkamah Agung (MA) Malaysia, karena ia juga benci dengan basri tersebut. dengan syarat Hele harus buat 1 kasus lagi untuk bisa masuk ke (MA) dengan tuduhan kasus masuk ke Malaysia tanpa izin.
Setelah sampai disana Hakim mulai menjalankan kasus yang menimpa TKW asal Palembang tersebut yang juga dihadiri oleh Basri.
Di persidangan tersebut hakim meinta kedua pihak untuk dapat bersumpah diatas Al-Quran dengan tujuan memberiakan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan tersebut.
“Nama saya dipanggil dan saya berani bersumpah diatas kitab suci Al Quran tersebut untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Tapi saat giliran basri disuruh ia pun tak mau maju untuk diambil sumpah,”kata Helen.
Sontak hakim yang memimpin pengadilan tersebut marah kepada basri dan menjatuhkan hukum kepada basri dengan 2 pasal. Yang pertama karena memberikan laporan palsu kepada pihak kepolisian dan yang kedua karena berani menolak dan menentang perintah hakim.
Hakim pun langsung memberikan pilihan hukuman kepada Basri untuk dapat dipenjara selama 5 tahun atau membayar denda sebesar 500.000 ringgit Malaysia atau senilai 900.000 juta rupiah.
Sembari memikir hakim pun mengskor rapat tersesebut selama 15 menit.