Penyebar Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi, Pengakuan Sang Anak Mengejutkan!
Penyebar Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi, Pengakuan Sang Anak Mengejutkan!
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Penyebar Video Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Diciduk Polisi, Pengakuan Sang Anak Mengejutkan!
SRIPOKU.COM - Kasus video yang menampakkan seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala Jokowi beberapa waktu lalu masih berlanjut.
Awalnya polisi menangkap seorang pemuda bernama Hermawan Susanto yang menjadi tersangka atas kasus pengancaman tersebut di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB.
Namun akhirnya polisi juga menangkap seorang wanita yang ada bersamanya karena menyebarkan video ancaman kepada presiden yang dibuat saat demo di depan gedung Bawaslu RI pada Jumat (10/5/2019).
Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.
Melansir dari Kompas, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS.

•
Foto Romantis dengan Pria Muda, Raffi Ahmad Mendadak Disebut di Postingan Yuni Shara, Anaknya?
•
Ratusan Ibu-ibu Buruh Pabrik Roti di Palembang Ini Tetap Mogok Kerja Sampai Tuntutannya Dipenuhi
•
Rekomendasi, Lip Balm Murah untuk Melembabkan Bibirmu Selama Menjalankan Puasa
Melansir Kompas.com, dua wanita tersebut digiring ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, pada Rabu(15/5/2019) setelah ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui salah satu perempuan tersebut berinisial IY yang ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua wanita tersebut hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu wanita mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah. Sementara, wanita lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap IY, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo.

•
Selain Iis Dahlia, 6 Artis Wanita Ini Ternyata Juga Punya Kumis, Ada yang Dijuluki Wanita Berkumis
•
Daerah Ujung Palembang tak Kebagian Air Bersih, Hubungi Call Center Ini Untuk Dapatkan Air Tangki
•
Mantap Hijrah, Arie Untung Mendadak Sebut Soal Poligami, Sikapnya Pada Fenita Arie Dapat Pujian
"IY sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019) dilansir dari Grid.ID.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujarnya.