5 Iklan Indonesia Ini Paling Kontroversial Sampai Ditegur KPI tak Layak Masuk TV, Gegara Seksi?

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, dan norma kesopanan

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Tresia Silviana
Youtube
5 Iklan Indonesia Ini Paling Kontroversial Sampai Ditegur KPI tak Layak Masuk TV, Gegara Seksi? 

5 Iklan Indonesia Ini Paling Kontroversial Sampai Ditegur KPI tak Layak Masuk TV, Gegara Seksi?

SRIPOKU.COM - Iklan televisi atau iklan tv, adalah sesuatu yang sudah biasa dan sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan menurut Wikipedia, iklan televisi adalah sebuah serangkaian tayangan televisi yang dibuat dan dibayar oleh sebuah badan usaha untuk menyampaikan pesan, biasanya untuk memasarkan produk ataupun sekadar mengumumkan.

Iklan televisi pertama kali disiarkan di Amerika Serikat pada tanggal 1 Juli 1941.

Saat ini banyak iklan televisi yang disiarkan dalam bentuk iklan pendek selama beberapa waktu, mulai dari waktu lima detik hingga beberapa menit (hal tersebut termasuk durasi iklan yang sama dengan acara televisi kebanyakan, biasanya berbentuk infomersial).

Pengiklanan seperti ini digunakan untuk mempromosikan berbagai produk barang, jasa, pengumuman, atau gagasan.

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Jumat 10 Mei 2019, Cerah Berawan hingga Malam

Hasil Akhir Chelsea VS Frankurt Liga Europa, Diwarnai Adu Pinalti The Blues ke Final Bertemu Arsenal

LINK Live Score dan Live Streaming Liga Europa, Chelsea VS Frankfurt dan Valencia vs Arsenal

Tak hanya itu saja, iklan yang dipromosikan di televisi, diawasi langsung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Jika melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku, maka KPI berhak menegur dan mencabut iklan tersebut.

Di Indonesia, KPI sudah banyak memberikan teguran pada beberapa iklan di televisi.

Penasaran?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa iklan yang pernah dapat teguran keras dari KPI:

1. Iklan sandal New Era

Iklan sandal New Era ini menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis.

Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dada yang dinilai KPI Pusat bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.

KPI Pusat mengingatkan pihak stasiun TV bahwa adegan iklan New Era yang telah ditayangkan mereka berpotensi untuk melanggar Standar Program Siaran KPI.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved