Berita Nasional
PKS dan Gerindra Setuju Pembentukan Pansus dan Hak Angket Pemilu, Tapi Demokrat dan PAN Diam
Dua partai yang menjadi mitra koalisi PKS dan Gerindra tidak menyatakan pendapatnya, padahal Ketua Fraksi Demokrat dan anggota Fraksi PAN Hadir.
SRIPOKU.COM, JAKARTA — Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019) diwarnai usul penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelenggaraan Pemilu 2019.
Usul ini pertama kali dilontarkan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa dan disetujui Bambang Haryo Soekartono dari fraksi Partai Gerindra.
Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) dan Fraksi Partai Demokrat memilih tidak bersuara soal usul penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ledia menilai DPR perlu mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan pemilu. Sebab, hingga saat ini tercatat 554 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu meninggal dunia.
Ia juga menyoroti persoalan lain selama pemilu, antara lain banyaknya kesalahan input dalam Sistem Penghitungan (Situng) perolehan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Ledia menegaskan perlu adanya evaluasi terkait akuntabilitas penyelenggara pemilu. "Kami juga melihat ada banyak masalah. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu supaya hal yang sama tidak terulang," kata Ledia.
Sementara, dua partai yang menjadi mitra koalisi PKS dan Gerindra tidak menyatakan pendapatnya, padahal Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan anggota Fraksi PAN, Ali Taher, hadir dalam rapat paripurna.
Usul itu pun mendapat tanggapan dari parpol Koalisi Indonesia Kerja. Fraksi Partai Nasdem, Golkar, PPP, dan PDI-P menyatakan tidak setuju dengan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, DPR sebaiknya ikut mengawasi rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang hingga saat ini masih berlangsung.
• Bercerai Hingga Hidup Tanpa Ikatan Nikah, 6 PNS di Pemkab Gunungkidul Diturunkan Pangkatnya
• Meskipun Raih Suara Terbanyak Kedua, Partai Golkar Ogan Ilir Bakal Memimpin DPRD
• Bawa Sabu-sabu, Dua Sopir Travel Warga Palembang Diamankan Kepolisian Resort Lahat
Ia juga mengingatkan DPR untuk tidak mengambil langkah politik yang bisa merusak dan mengganggu proses pemilu.
"Menjadi wajar dan masuk akal apabila DPR RI menunggu dan ikut mengawasi proses rekapitulasi suara dengan tidak mengambil langkah-langkah politik yang merusak dan mengganggu proses pemilu yang sedang berlangsung," ujar Johnny.
Ia menilai, proses pemilu telah berjalan dengan baik dan penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Johnny mengatakan, jika masih ada kekurangan oleh penyelenggara pemilu, yang perlu diperbaiki adalah aturan pemilu dan hal tersebut menjadi tugas pemerintah dan anggota DPR selanjutnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai langkah yang prematur.
"Maka dari itu, saya menegaskan untuk menolak pembentukan pansus sebelum proses pemilu ini diselesaikan. Apa pun hasilnya, hal-hal yang kurang kita perbaiki nanti," kata Johnny.