Hore! Pemerintah Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2019, Catat Hari dan Tanggalnya
Hore! Pemerintah Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2019, Catat Hari dan Tanggalnya
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Hore! Pemerintah Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2019, Catat Hari dan Tanggalnya
SRIPOKU.COM - Jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2019 ternyata sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski puasa baru beberapa hari, namun tak sedikit masyarakat yang menantikan hari kemenangan bagi umat muslim tersebut.
Terlebih momen pulang kampung menjadi hal yang tak kalah dinanti bagi masyarakat perantau.
Cuti Bersama lebaran 2019 atau Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni atau Senin, Selasa, dan Jumat.
• Lebaran Tahun Ini Pemudik Bisa Lewat Tol Palembang-Lampung, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
• Jalan Rusak Berat di Sumsel Ditarget Selesai H-5 Lebaran, Terbanyak di OKU Raya, Ini Rinciannya

Dilansir Sripoku.com dari situs Setkab.RI, keputusan Cuti Bersama ini ditandatangani oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin, di Jakarta, 2 November 2018.
Dalam Keputusan Bersama itu disebutkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari.
Dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).
Maka jika ditambah dengan libur bersama itu, maka total hari libur lebaran tahun ini adalah 7 hari.
• Bau Mulut Saat Puasa? Tenang, Begini Cara Menghilangkannya, Kenali Juga Penyebab & Cara Pencegahan
• Jelang Lebaran Jalan Dalam Kota Palembang Mulus, Dinas PUPR Tenderkan 300 Paket Perbaikan Jalan

Diberitakan sebelumnya, melansir Surya, kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Ditegaskan dalam pengumuman itu, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," bunyi keputusan bersama Menaker, Menag, dan Menteri PANRB itu.
Keputusan tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019 ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 November 2018 lalu.
Jelang Momen Mudik, Menhub Janji Turunkan Tarif Batas Atas