Berita Palembang

H-1 Puasa Tempat Hiburan Malam di Palembang Hentikan Kegiatan, Nekat Melanggar Ini Sanksinya!

H-1 jelang bulan suci Ramadan tempat hiburan malam di Kota Palembang untuk menghentikan kegiatannya.

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa 

Laporan wartawan sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- H-1 jelang bulan suci Ramadan tempat hiburan malam di Kota Palembang untuk menghentikan kegiatannya.

Pemerintah Kota Palembang sendiri sudah memberikan surat edaran terhadap tempat hiburan malam tersebut yang meliputi club malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional maupun modern.

Kebijakan ini berlaku hingga H+2 setelah puasa. Namun aturan ini ada pengecualian untuk tempat hiburan yang sepaket dengan hotel, diberikan toleransi dimana mulai operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00 dan tidak boleh menyediakan wanita penghibur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan. Pihaknya melakukan surat edaran nomor 16/SE/Satpol PP/2019 tentang operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan modern.

Pada bulan Ramadan beberapa warung makan yang masih beroperasi di Kota Muaradua, Jumat (1/6/2018).
Pada bulan Ramadan beberapa warung makan yang masih beroperasi di Kota Muaradua, Jumat (1/6/2018). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

"H-1 tempat hiburan tak boleh lagi operasional ," kata dia, Minggu (28/4/2019) saat dihubungi.

Menurut dia, selain tempat hiburan malam, pengelola dan pemilik pengusaha rumah makanan dan warung kopi selama bulan suci Ramadan untuk tidak membuka usaha tersebut secara demonstratif pada siang hari.

Dewa mengatakan rumah makan atau restoran bisa buka tetapi dengan memasang tabir supaya tak terlihat nyata oleh masyarakat umum.

"Jika aturan yang dibuat ini masih dilanggar oleh tempat hiburan, rumah makan restoran akan diberikan peringatan," kata dia.

Jika dalam proses peringatan tersebut masih juga melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meliputi pencabutan izin usaha dan pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

Ratu Dewa Minta KPID Sumsel tak Menayangkan Film Kucumbu Tubuh Indahku di Bioskop Kota Palembang

Bukan Wanita, Admin Akun Lambe Turah Ternyata Laki-laki! Terungkap Penghasilan & Jumlah Karyawannya

Anniversary Sanggar Seni Cempako ke-25, Herman Deru Apresiasi Pelaku Seni yang Setia Kearifan Lokal

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved