Berita Palembang

Pria Ini Terkejut Mobil yang Digadainya Ternyata Digadaikan Lagi, Akhirnya ke Polresta Palembang

Pria Ini Terkejut Mobil yang Digadainya Ternyata Digadaikan Lagi, Akhirnya Pilih Datangi Polresta Palembang

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Eriansyah (31), melapor ke Polresta Palembang, lantaran mobil yang digadaikannya, digadaikan kembali ke orang lain, Jumat (26/4/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Niat hati ingin menebus mobil kesayangan yang telah digadaikan, namun membuat Eriansyah (31) warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang ini harus rela kehilangan mobi Daihatsu Taruna dengan nopol BG1857 RO miliknya tersebut.

Ini lantaran Erwanda (28) teman pelapor yang merupakan warga Jalan Permai Jaya Kelurahan Tanjung Selatan Kota Baru Lampung sudah mengadaikan kembali mobil milik pelapor dengan harga Rp15 juta.

Dari informasi yang di dapatkan dari pelapor, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (26/4/2019) sekitar pukul 22.00 di Jalan Kemang Rindo Lorong Mataram I Kecamatan Kertapati Palembang.

Lama tak Muncul, Begini Hidup Artis yang Pernah Diusir Suami Hingga Kisah Perceraiannya Sudah 2 Kali

Unggahan Foto Pernikahan Ivan Gunawan Hebohkan Warganet, Terungkap Fakta Dibalik Resepsi Tertutup

Awas Terjerat Cinta Palsu, 7 Zodiak Ini Terkenal Paling Mudah Jatuh Cinta, Hati-hati Jadi Korban!

"Ya pak waktu itu saya mengadaikan mobil saya kepada terlapor dengan harga Rp 5 juta dengan tempo satu Minggu saya akn tebus kembali pak," ungkapnya kepada petugas piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polresta Palembang, Jumat (26/4/2019).

Namun, bukan mobil miliknya kembali tapi malah terlapor kembali mengadaikan kendaraan milik pelapor tersebut.

"Mendengar ucapan terlpor pak, saya lantas marah karena tidak sesuai dengan perjanjian yang mana saya kembali akan menebus mobil tersebut pak," katanya.

13 TPS Urung Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), Berikut Daftar TPS di Palembang yang Selenggarakan PSL

Besok 15 TPS di Palembang Bakal Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, akan Dipantau KPU RI dan Bawaslu RI

Awas Terjerat Cinta Palsu, 7 Zodiak Ini Terkenal Paling Mudah Jatuh Cinta, Hati-hati Jadi Korban!

Usai mendengarkan penjelasan terlapor yang tidak tahu keberadaan mobilnya, membuat Eriansyah mengambil jalur hukum dengan melaporkan Erwanda ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta
Palembang.

"Saya tidak terima pak Karen sudah melewati batas dan juga perjanjian yang dibuat, oleh karena itu saya mendatangi SPKT Polresta Palembang guna melaporkan Erwanda dan mencari tahu keberadaan mobil saya itu
pak," ungkapnya.

Sementara , Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto, membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan dan penggelapan
yang dilakukan Erwanda.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut, sementara untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat
tahun penjara untuk penipuan dan empt tahun penggelapan," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved