Disdukcapil Lakukan Jemput Bola, Perekaman e-KTP di Musirawas Sudah Mencapai 96,65 Persen
inas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas secara proaktif terus melakukan perekaman e-KTP kepada masyarakat
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tresia Silviana
Disdukcapil Lakukan Jemput Bola, Perekaman e-KTP di Musirawas Sudah Mencapai 96,65 Persen
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musirawas secara proaktif terus melakukan perekaman e-KTP kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Proaktif dilakukan dengan cara jemput bola mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Terutama dilokasi-lokasi yang relatif pelosok dan jauh dari jangkauan.
Kepala Dinas Dukcapil Musirawas Y Mori didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Darwin, kepada Sripoku.com mengungkapkan, sudah menjadi komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Khususnya dalam pelayanan perekaman e-KTP di Kabupaten Musirawas.
"Harapan kita masyarakat yang belum perekaman e-KTP segera lakukan perekaman. Kita selalu siap keliling turun kelapangan, seperti yang selama ini sering kita lakukan. Sebab sudah komitmen memberikan pelayanam terbaik kepada masyarakat. Seperti jelang pemilu kemaren, kita pelayanan full, Sabtu dan Minggu tetap buka untuk menyukseskan pemilu," ujarnya, Selasa (23/4/2019).

Dikatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyisiran wilayah-wilayah yang masyarakatnya belum melakukan perekaman e-KTP.
Kesulitannya, karena ada yang tinggal di rompok-rompok kebun, sehingga menyulitkan petugas untuk mendatangi lokasinya.
"Namun kita tetap siap melayani, asal ada komunikasi dengan pihak aparat desa. Biasanya, selain melayani masyarakat yang datang ke kantor, kita juga turun melakukan pelayanan keliling. Bisa ke desa-desa atau pun dalam momen kegiatan-kegiatan dilokasi-lokasi tertentu," katanya.
Dijelaskan, terhitung per 28 maret 2019, jumlah wajib KTP di Kabupaten Musirawas yang sudah melakukan perekaman sudah mencapai 96,65 persen.
Dari 293.578 wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 283.755.
Sementara yang belum melakukan perekaman tinggal 9.822 wajib KTP.
"Per hari ini, jumlah itu kemungkinan terus berkurang, karena kita menghitungnya per tanggal 28 setiap bulannya dan untuk per 28 April 2019 belum dihitung. Tapi perlu diingat pula, kemungkinannya tiap hari ada penambahan wajib KTP baru. Di Dukcapil ini ada istilah Lampit, yaitu lahir, mati, pindah dan datang," ujarnya. (ahmad farozi)