Segera Dibuka CPNS 2019 dan P3K 2019 Tahap II, Cek Syarat Lengkap, Formasi, juga Tahap Seleksi
Pemerintah dikabarkan akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerj
SRIPOKU.COM- Pemerintah dikabarkan akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini.
• Siapkan Berkas . Dalam Waktu Dekat , Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K Tahap II Bakal Dibuka Segera
• BREAKING NEWS : Lowongan CPNS 2019 Belum Pasti Dibuka, Berikut Penjelasan BKN
Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
4. Masih Ada Seleksi
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.