Berita OKU Timur
Jaksa Kejari Martapura Terima Uang Rp50 Juta dari Keluarga Mantan Direktur RSUD OKU Timur dr Dora
Keluarga Mantan Direktur RSUD OKU Timur dr Dora Serahkan Uang Pengganti (Subsider) Rp 50 Juta
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Mantan Direktur RSUD OKU Timur dr Dora yang diwakili keluarganya menyerahkan uang pengganti (Subsider) sebesar Rp 50 Juta kepada Kejaksaan Negeri Martapura Senin (22/4/2019) di ruang Pidsus Kejari OKU Timur.
Uang pengganti tersebut diserahkan kepada Kasi Pidsus kejari OKU Timur M Alvinsa Yudhi Utama SH M.Hum didampingi sejumlah staff pidsus kejaksaan negeri OKU Timur.
• Usai Kalah Telak, Dikabarkan Para Pemain United Saling Lempar Kesalahan di Ruang Ganti
• Rupanya 23 April Adalah Peringatan Hari Buku Sedunia, Berikut Daftar Tanggal Penting di Bulan April
• Keluarkan 3 Fitur Baru untuk Keamanan, Benarkah Grab Jodohkan Driver Perempuan dengan Penumpang?
dr Dora terjerat kasus korupsi honor dokter spesialis tahun 2015 yang divonis 2.5 tahun penjara yang merupakan putusan setelah jaksa penuntut Umum (JPU) melakukan karena terdakwa divonis 1.5 tahun oleh hakim.
Selain keputusan banding dengan vonis 2.5 tahun penjara dr Dora juga dikenakan denda Rp. 50 Juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 500 Juta.
• Niat Shalat Tarawih, Tata Cara Shalat Tarawih, Hukum Shalat Tarawih & Bahasan Pahala Shalat Tarawih
• Tajir Melintir, Inul Daratista tak Malu Akui Dirinya Orang Pelit Sedunia, 8 Pabrik Uang Terungkap
• 1 Tahun Ditinggal Suami, Istri Sys NS Kembali Menikah, Pria dari Masa Lalu hingga Masuk Rekor MURI
Namun kerugian negara tersebut sudah dikembalikan terdakwa pada saat proses persidangan tahap penuntutan.
Sidang mantan direktur RSUD OKU Timur tersebut dilaksanakan dalam dua tahap dengan putusan tahap pertama dr Dora divonis 1.5 tahun yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Setelah hakim memvonis terdakwa dengan tuntutan 1.5 tahun penjara, JPU kemudian melakukan banding hingga terdakwa divonis 2.5 tahun penjara.