Layani Warga Yang Ingin Mengurus Pembayaran Pajak, Saat Pemilu Serentak Samsat Tetap Buka
Samsat pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak, Rabu (17/4) mendatang tetap akan melayani warga namun, hanya di Samsat Induk yang terletak di Jalan Ari
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada Pemilihan Umum (pemilu) serentak, Rabu (17/4) mendatang tetap akan melayani warga yang ingin mengurus pembayaran pajak namun, hanya di Samsat Induk yang terletak di Jalan Arivai, Kota Palembang.
Menurut Wadirlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Sulistyawan mengatakan, jika pada pemilu mendatang samsat tetap beroperasi seperti biasa hanya saja pelayanan yang akan diberikan akan kurang maksimal seperti hari biasa.
• Aplikasi E Samsat Nasional (E-Samonas), Cara Bayar Pajak Kendaraan Luar Kota Bisa Via Handphone
• Tak Terekspos, Hudson Si Penyanyi 2 Wajah Jebolan IMB Kini Jualan Kue, Penampilan Berubah?
"Samsat induk tetap akan buka seperti biasa hanya saja pelayanan tidak maksimal. Sedangkan samsat corner di mall akan tutup sementara waktu dan baru Sabtu tanggal 19 buka karena Jumatnya libur, diikuti samsat keliling dan sim keliling tetap buka tapi hanya satu yang beroperasi. Kami mohon maaf jika pelayanan samsat tidak maksimal pada saat pencoblosan," jelasnya, Senin (15/4).
• 2 Hari Lagi! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS
Lanjutnya, pelayanan samsat yang tidak maksimal tersebut bukanlah kesengajaan melainkan banyak personil dari Ditlantas Polda Sumsel yang diterjunkan dalam pengamanan pelaksanaan pemilu.
"Angota kita terlibat dalam pengamanan pemilu ada 138 personil. Personil disebar di Sumatera Selatan untuk pengamanan TPS dan disebar ke 9 Polres," ungkapnya.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang kebetulan pada tanggal 17 April pajak kendaraan nya jatuh tempo maka, diberikan kelonggaran dan tidak akan didenda dan bisa mengurus saat samsat buka kembali.
"Kami tetap memberikan pelayanan hanya saja petugasnya berkurang. Jadi nanti pada saat pemilu jika ada yang jatuh tempo akan diberikan kelonggaran dengan mengurus pasca pemilu, pada hari kamis atau sabtu dan tidak dikenakan denda," jelasnya. (mg2)