Breaking News

Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Akhirnya Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Ketiga tersangka yang dittetapkan polisi ini berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Tiga tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, bersama temannya menyatakan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). 

SRIPOKU.COM -- Pada Rabu (10/4/2019), pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang siswi SMA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak berinisial AD (14).

Ketiga tersangka yang dittetapkan polisi ini berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Ini Video Pengakuan 7 Siswi yang Terseret Dugaan Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Cuplikan video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial.
Cuplikan video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial. (dok Twitter)

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :

"3 Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP Ditetapkan sebagai Tersangka"

===

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved