Berita Palembang

Berteduh Hujan di Bawah LRT Jakabaring, Apri Jadi Korban Curas

Apri Aminoto (23) warga Jalan May Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang harus merelakan motor kesayangannya

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Jadi korban curas, Apri yang kehilangan motornya melapor ke Polresta Palembang, Kamis (11/4/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andika Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Apri Aminoto (23) warga Jalan May Zen Lorong Margoyoso Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang harus merelakan motor kesayangannya di ambil tiga orang tak dikenalnya saat sedang berteduh di bawah LRT depan IGD Rumah Sakit (RS) Bari Palembang yang beralamat di Jalan Gubernur HA Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi, Minggu (5/4/2019) pukul 13.00, saat korban usai berjalan-jalan dari Jakabaring, korban hendak pulang ke rumah.

Namun dalam perjalanan turun hujan hingga korban bersama adiknya harus berteduh di bawah LRT Rumah Sakit (RS) Bari
Palembang

"Saat itu hujan deras pak kami pantas berteduh di bawah LRT, namun kami didatangi tiga orang tidak dikenal meminta uang dan rokok tapi kami jawab tidak ada,"ungkapnya kepada petugas piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (11/4/2019).

Diduga tak terima dengan jawaban Apri, salah satu terlapor pun mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau yang kemudin
mengarahkannya ke Apri guna untuk menyerahkan motor Yamaha Mio Z dengan nopol BG 3958 ACJ.

"Atas kejadian ini, kami melaporkan kejadian yang kami alami ini untuk ditindaklanjuti serta motor kesayangan say dapat kembali lagi. Apalagi atas kejadian ini kami rugi Rp10 juta akibat kehilangan motor tersebut," bebernya.

Sementara, Kapolresta Palembang, KA SPKT, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban kehilangan motor kesayangannya.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan korban, sementara untuk terlapor sendiri dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara bila terbukti bersalah," ungkapnya. 

Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan, Kantor PLN Ogan Ilir Mulai Beroperasi

Mantan Suami Gisella Anastasia, Gading Marten Terciduk Nyosor Wanita Berambut Pendek, Citra Juvita?

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved