Berita Palembang

Wilayah Parkir di Palembang Dibagi 4 Zona, Jukir Diberikan Kostum dan Turut Pungut Sampah di Jalanan

Wilayah Parkir di Palembang Dibagi 4 Zona, Jukir Diberikan Kostum dan Turut Pungut Sampah di Jalanan

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Asisten 1 Setda Kota Palembang Sulaiman Amin, Kabid Perencanaan, Pengawasan dan Operasional Dishub, Marta Edison saat melakukan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi dan Koordinasi Peningkatan Tata Tertib Lalu Lintas (Sistem Perparkiran) di Hotel The 101 Palembang Rajawali, Rabu (10/4/2019). 

Wilayah Parkir di Palembang Dibagi 4 Zona, Jukir Diberikan Kostum dan Turut Pungut Sampah di Jalanan

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Menata Kota Palembang sehingga terlihat rapi nan indah dan tidak semrawut khususnya kawasan parkir kendaraan, wilayah parkir di Kota Palembang dalam waktu dekat bakal dibagi menjadi 4 (empat) zona, Rabu (10/4/2019).

Empat Zona tersebut yakni zona Wilayah Utara, Sukarame, Alang-Alang Lebar, Sematang Borang, Sako.

Zona Wilayah Timur yaitu, IT (Ilir Timur) 1,IT 2, IT 3, Kalidoni.

Kemudian Zona Wilayah Barat yaitu IB (Ilir Barat) 1, IB 2, IB 3, Bukit Kecil dan Zona Wilayah Selatan yaitu SU (Sebrang Ulu) 1, SU 2, Kertapati, Plaju, Jakabaring.

"Saat kita survey ada kurang lebih 700 tempat parkir, dengan adanya adanya pembagian wilayah Zona Parkir, maka akan bertambah lagi jumlah parkir yang ada di Kota Palembang," ungkap Kabid perencanaan, pengawasan dan operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison dalam Sosialisasi Fasilitasi dan Koordinasi Peningkatan Tata Tertib Lalu Lintas (Sistem Perparkiran) di Hotel The 101 Palembang Rajawali.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini semoga dapat menyelesaikan berbagai permasalahan parkir yang ada di Kota Palembang, termasuk juga masalah tarif yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPRD Kota Palembang.

"Parkir liar itu sebenarnya masyarakat tidak tahu cara mengurusnya, nanti Zona parkir yang belum dijangkau akan kita jemput bola. Untuk masalah tarifnya nanti ada tarif progresif dan ada tarif kawasan, kita masih mengacu kepada perda lama, yakni Sepeda Motor Rp 1 ribu dan Mobil Rp 2 ribu," ujarnya.

Sementara, Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, sosialisasi untuk penataan parkir skala prioritas di beberapa pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan Kemacetan.

"Sementara dari 4 Zona, kita Sosialisasi kegiatan ini di tempat parkir yang potensi ketahuan macet, seperti SD Muhammadiyah, Baptis, KM 5 dan Pasar 26 Ilir, mungkin nanti akan ada gelombang kedua untuk mensosialisasikan ke zona lain," ujarnya.

Sulaiman menjelaskan, dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat, para Juru Parkir (Jukir) akan dibekali pengetahuan tentang standar aturan memberikan pelayanan kepada dan diberi pengetahuan tentang rambu-rambu lalulintas.

Setelah diberikan pembinaan, para jukir ini juga nantinya secara legalitas akan dibekali dengan Surat Tugas, Id Card, Rompi atau sejenis pakaian dengan dilengkapi logo Dishub Palembang.

"Agar masyarakat nyaman, Jukir harus senyum jangan terkesan Jukir itu serem, tidak memaksakan tarif parkir melebihi aturan dan dengan diharapkan dengan pengetahuan, mereka tahu dan tidak salah lagi dalam menempatkan kendaraan, karena mereka mempunyai kewenangan penuh dalam aturan parkir sesuai dengan aturannya," jelasnya.

Selain itu, kata Sulaiman, sesuai dengan arahan Walikota Palembang Harnojoyo, jukir akan terlibat dalam kebersihan di Kota Palembang.

"Kami meminta kepada pihak Dishub Palembang agar Jukir diberi Sapu dan karung tempat sampah agar mereka membersihkan area tempat mereka bertugas dan juga menegur pengendara yang membuang sampah sembarangan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved