Diduga Rusak Ponsel Milik Penggemar, Conor McGregor Ditahan Polisi
Penangkapan Conor McGregor ini tidak lepas dari dugaan tindakan perampasan dan perusakan telepon seluler (ponsel) milik seorang pria
SRIPOKU.COM - Petarung seni olahraga beladiri campuran alias mixed martial arts (MMA) dari Republik Irlandia, Conor McGregor, ditangkap pihak otoritas keamanan di kawasan pantai Miami, Florida, Amerika Serikat (AS).
Penangkapan Conor McGregor ini tidak lepas dari dugaan tindakan perampasan dan perusakan telepon seluler (ponsel) milik seorang pria yang mencoba mengambil gambar bintang UFC tersebut.
Dikutip BolaSport.com dari Skysports, insiden bermula ketika McGregor bersiap meninggalkan hotel The Fontainebleau pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 05.20 waktu setempat.
• Jalani Hukuman Pelayanan Masyarakat, Kasus Conor McGregor Ditutup
• Meski Duel 100 Kali, Khabib Dinilai Tetap Akan Menang atas McGregor
• Kritikan Pedas Conor McGregor atas Kelvin Gastelum yang Juara Instan
Saat itulah, korban mulai mengambil gambar McGregor tanpa izin.
McGregor yang merasa terganggu kemudian menangkis ponsel tersebut dan menginjaknya beberapa kali hingga rusak.
Setelahnya, dia mengambil ponsel itu dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Laporan pihak keamanan menyebutkan bahwa ponsel milik korban itu bernilai 1.000 dolar AS (senilai Rp. 14.263.500).
Pengacara Conor McGregor, Samuel J Rabin Jr telah membenarkan jika bintang UFC telah tersangkut masalah hukum.
"Tadi malam, McGregor terlibat perkelahian kecil karena telepon seluler, dan mengakibatkan McGregor dipanggil untuk penegakan hukum," kata Robin.
Penahanan ini tidak berlangsung lama karena pada Senin malam, McGregor sudah dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 12.500 dolar AS (senilai Rp 178,3 juta).
Petarung berusia 30 tahun itu berada di Miami untuk menghabiskan sisa waktu liburnya sebelum kembali bertarung di arena Oktagon.
Sebelum ini, Conor McGregor juga pernah dihukum lantaran insiden setelah pertarungannya melawan Khabib Nurmagomedov pada Oktober tahun lalu.
===
