Berita Muaraenim
Jual Laptop Hasil Curian, Dua Tersangka Pembobolan Rumah di Muaraenim Terungkap
Aksi pencurian tersebut diketahui atas laporan Supriyanto (34) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM --- Dua pelaku pencurian, Dimas Pratama (16) warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, dan Dodi Hariyanto (21) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, tertangkap gara-gara menjual laptop hasil curian, Minggu (10/2/2019).
Aksi pencurian tersebut diketahui atas laporan Supriyanto (34) warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, yang rumahnya dimasuki maling pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar pukul 03.30.
Pada saat itu, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah korban dengan menggunakan linggis dan golok.
• Kumpulan Foto Dampak Banjir Bandang yang Melanda Jati Endah Bandung, Komplek Rumah Penuh Lumpur
• Bursa Efek Indonesia Catat Pertumbuhan Investor di Sumatera Selatan Signifikan
• Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung BIG MATCH Liga Inggris Manchester City vs Chelsea
Lalu pelaku memanjat jendela yang berhasil dirusak dan langsung menuju kamar yang berada di meja samping tempat tidur kamar korban dalam kondisi tidur.
Setelah berhasil mengambil satu unit handphone merk Xioami Redmi note 4 warna Hitam putih milik korban, pelaku kabur lewat jendela belakang rumah korban, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.550.000 dan melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Lawang Kidul, mendapatkan informasi jika pelaku akan menjual dua laptop hasil curian.
• Kecil Tapi Tua, Ternyata Umur Asli 6 Artis Ini Tak Seperti Dibayangkan, No 4 Sudah Menikah Dua Kali
• Batal Menikah dengan Anggota DPRD, Mendadak Artis Cantik Ini Ubah Penampilan, Sampai Lepas Hijab!
• 5 Bulan Cerai, Sule Akhirnya Beberkan Bukti Perselingkuhan Lina hingga Singgung Soal Harta Warisan
Lalu petugas melakukan penyelidikan dan setelah memastikan laptop tersebut hasil curian, petugaspun langsung melakukan penangkapan.
Dan setelah diintegrosi pelaku mengakui juga telah melakukan pencurian HP di rumah korban.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti satu bilah senjata tajam golok dan satu unit HP merk Xiomi.
Dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Agung karena diduga tersangka juga tersangkut kasus pidana lain yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 3,4, 5 KUHPidana.