Musisi Palembang Tolak RUU Permusikan, tidak Dibutuhkan dan Bisa Membelenggu Kreativitas Para Musisi
Musisi Palembang Tolak RUU Permusikan, tidak Dibutuhkan dan Bisa Membelenggu Kreativitas Musisi
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Musisi Palembang Tolak RUU Permusikan, tidak Dibutuhkan dan Bisa Membelenggu Kreativitas Musisi
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang sedang digodok di DPR RI melalui Komisi X, mendapat pro dan kontra dari berbagai pelaku musik atau musisi di sejumlah daerah termasuk Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/2/2019).
Undang-undang yang mengatur tentang seniman serta pelaku musik ini masih diperdebatkan.
“Jelas kami menolak Rancangan Undang-undang tersebut karena selain masih butuh sosialisasi RUU itu juga menerapkan pasal karet, lantaran bisa menyeret hal-hal yang tidak perlu diterapkan,” ungkap Musisi Kota Palembang, Jimi yang sekaligus Vocalis dari Band Hutan Tropis dikonfirmasi Sripoku.com.
•
Tolak RUU Permusikan, Ratusan Musisi Keberatan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi
•
Fakta Tentang RUU Permusikan yang Jadi Perdebatan banyak Artis Tanah Air
•
Selain Penyakit Jantung, Penderita 8 Penyakit ini Tidak Dianjurkan Minum Air Kelapa
•
Dewi Perssik Blak-blakan Cerita Perlakuan Ibu Mertua Selama Tinggal Satu Rumah
Menurut dia, di dalam RUU Permusikan tersebut menyebutkan di dalam Pasal 32 mengenaii musisi diakui sebagai profesi dan harus mengikuti Uji Kompetensi.
Dari itu meski dirinya dan juga musisi lainnya telah menyelesaikan pendidikan formal, tingkat strata 2 serta doctor atau S3 juga harus mengikuti uji kompetensi tersebut.
“Musisi Tenar Palembang sekelas Sahilin sekalipun harus diikutkan uji kompetensi dan tentu kami semua musisi lainnya menolak untuk disahkannya RUU Permusikan tersebut,” jelas dia.

Selain itu, ia menilai RUU Permusikan ini dinilai belum tepat untuk diterapkan karena tidak berdampak pada musisi atau seniman lainnya.
“Sebaiknya tidak usah diterapkan karena para seniman atau musisi sekarang saja sudah nyaman. Untuk apa diatur dalam undang-undang kalau buat tidak nyaman,” ujarnya.
Musisi Palembang lainnya, Awang yang merupakan personel Orkestra Palembang Chamber Of Sriwijaya mengatakan, adanya RUU Permusikan ini dinilai bisa membelenggu kreativitas para musisi.
•
Pamit Yasinan ke Rumah Teman, Irfanningsih, Guru Matematika yang sedang Hamil Ini tak Kunjung Pulang
•
Heboh Kabar, Benarkah Vanessa Angel Sudah Punya Anak? Terungkap Rahasia di Balik Isu Kehamilannya
•
Ini yang Dilakukan Mulan Jameela Demi Beri Nafkah kepada Keluarga Saat Ahmad Dhani Dipenjara
Seperti yang ada di dalam Pasal 5 mengenai Musisi tidak boeh membawa asing lantaran dinilai bisa berdampak negatif.
Selain itu, dirinya yang lulusan S2 Seni Musik di Universitas Semarang ini menilai adanya pasal yang mengharuskan Uji Kompetensi.
Ia meyangkan hal tersebut, lantaran Musisi tidak bisa diukur dari kompetensinya, melainkan dari pengalamannya di bidang musik.
“Sebaiknya perlu dikaji lagi beberapa poin yang dinilai memberatkan pada Ayat atau Pasal didalam RUU Permusikan Ini, karena kami para musisi menilai ini bisa menghalangi kreativitas para seniman untuk berekspresi melalui karya atau sebuah lagu,” ujarnya.