Berita Palembang
Selesai Beraksi Jambret di Jakabaring, Pria Ini Nongkrong di Plaju. Namun Ini Terjadi Selanjutnya
aksi jambret yang dilakukan AB terjadi di Jalan Gub H Bastari tepatnya depan Bank SumselBabel Kel 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku tak ada pekerjaan, membuat AB (22),warga Jalan Kapten Abdulah Lorong Cendrawasih Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Palembang, nekat melakukan aksi jambret di kawasan Jakabaring.
Namun apesnya usai aksinya, pada Senin (4/1/2019), sekitar pukul 21.00, akbar pun ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, saat asik nongkrong di kawasan Plaju.
Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan AB terjadi di Jalan Gub H Bastari tepatnya depan Bank SumselBabel Kel 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
• Sriwijaya FC vs Keluarga USU Medan, Om Har Umumkan Deretan Pemain Ini Gantikan Posisi Slamet Budiono
• Sri Sontak Kaget, Dua Sepeda Motor di Depan Kosannya Wilayah Plaju Lenyap Seketika
• Aksi Barongsai di Showroom Honda Maju Motor (HMM) Tanjung Api Api Palembang, Imlek Maju Motor Group
Dimana saat korban Resti Mayang (23) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Sinar Ladang Kecamatan SU II
Palembang, sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban dibonceng oleh temanya.
Lalu, datang pelaku AB (Tertangkap) dan YG (DPO) langsung memepet dari sebelah kanan dan langsung merampas 1 (Satu) buah tas warna putih yang berisikan 1 (Satu) unit hp merk Vivo type V7 warna hitam, 1
(Satu) lembar KTP an Korban dan 1 (Satu) lembar ATM Bank BCA dan uang sebesar Rp.20 ribu. Atas kejadian itu kotban pun melapor ke Polresta Palembang.
"Pelaku ditangkap atas laporan korban, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus. Sedangkan satu pelakunya masih buron. Namun namanya sudah kita kantongi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol
Yon Edi Winara, melalui Waksat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Selasa (5/1/2019).
• Silaturahmi dan Serahkan Bantuan ke Warga Kurang Mampu, Warga Tionghoa Imlek di Vihara Meitrya Duta
• Gelandang Sriwijaya FC Ini Digoda Manajemen Persiba Balikpapan, Berikut Komentarnya
• Citilink Indonesia Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar, Tunggu Evaluasi dari Kementerian Perhubungan
Lanjut Ginajar, selain mengamankan pelaku, pihak juga mengamankan barang bukti, berupa, 1 Lembar KTP An.Korban dan 1 (Satu) Lembar ATM Bank SumselBabel An korban, yang saat itu ada dalam tas korban saat
dijambret pelaku," atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.
Sedangkan, tersangka AB ketika ditemui di piket reskrim mengaku perbuatanya.
"Saya terpaksa pak melakukan aksi ini lantaran tak ada pekerjaan. Saat melakukan aksi kemarin kami sudah dua kali. Pertama kami gagal beraksi dan keduanya berhasil. Lokasi disitu juga pak depan bank sumsel babel,
jakabaring," ungkapnya.
Lanjutnya, Hp dari aksi jambret itu dijual, " kami jual di kawasan Plaju Rp 1 juta, uangnya kami bagi dua, 500 ribu. Uang pun sudah habis pak untuk saya jajan," katanya menyesal.