Berita Palembang
Pasarkan Drone Curian di Medsos, 3 Bersaudara Pelaku Pembobolan Rumah di Palembang Berhasil Dibekuk
Tiga bersaudara NS (26), DS(18), dan JI (23) terkejut saat digrebek polisi ketika akan menjual barang curiannya di Jalan Rajawali
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Tiga bersaudara NS (26), DS(18), dan JI (23) terkejut saat digrebek polisi ketika akan menjual barang curiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Pasalnya ketiganya sudah ditunggu oleh pihak kepolisian yang sudah mencurigai gerak-gerik para pelaku.
Berawal dari aksi pencurian NP dan S, keduanya membobol rumah milik korban Dandy Hendrias (35) di Komplek Perumahan Sukarela.
Siang itu keduanya sudah mengawasi rumah tersebut dan mencoba masuk menggunakan linggis yang ada di lokasi.
"Kami congkel kaca dan besi tralinya lalu kami masuk ke dalam," ujarnya NP, saat gelar perkara, Rabu (23/1).
• Waspada Deman Berdarah, Bayi di OKI Meninggal Setelah Dirawat 48 Jam & Terlambat Dirujuk ke RS
• KPU Palembang Prediksi Bakal Ada 61 Saksi Setiap TPS. Ini yang Harus Disiapkan
• Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Penderita Lumpuh Layu di Pagaralam Butuh Uluran Tangan
Setelah berhasil masuk, kedua tersangka menggasak seluruh barang berharga yang berada di rumah korban.
Diantaranya yakni drone, proyektor, konsol game, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai.
"Lalu kami bawa pulang barang-barangnya dan minta JI buat menjualnya. Kalau uangnya sudah kami pakai habis," jelasnya.
Joni yang mendapat tugas menjual barang curian, kemudian memasarkan drone di toko online. Saat itu, salah satu kawan korban melihat drone milik Dandy dipasarkan di toko online.
Korban pun dikabarkan dan berupaya memancing tersangka untuk bertemu.
• Video Postingan Facebook Inah Antimurti, Wanita Tewas Dibakar di Spring Bed di Indralaya
• Diskusi Bersama Polres Banyuasin, Puluhan Siswa SMK PP Negeri Sembawa Ikuti Sosialisasi Pemilu Damai
• Link Live Streaming Pertandingan Babak 16 Besar Liga Champions 2018-2019, Tottenham vs Dortmun
Saat tersangka bersedia bertemu, dijebak dan akhirnya bisa diringkus oleh anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polsek Sukarame Iptu Marwan berujar, setelah penangkapan tersangka Joni kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya.
Setelah Joni berkicau tentang keberadaan NS dan DS, seluruh tersangka pun berhasil dibekuk.
"Dari pengakuannya, mereka baru sekali maling. tapi masih kami kembangkan. Barang bukti hasil curian pun sudah kami dapatkan."
"Drone dan proyektor belum berhasil dijual, tersangka sudah kami tangkap. Tiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun," ungkap dia.