Berita Palembang
Kepergok Mencuri Motor, Dua Sahabat Ini Babak Belur Dihajar Massa hingga Diserahkan ke Petugas
Naas dialami dua sabahat ini, Arif alias obok (22) dan Gilang (20) warga Talang Putri Lorong Simpang Pipa Kecamatan Plaju.
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Naas dialami dua sabahat ini, Arif alias obok (22) dan Gilang (20) warga Talang Putri Lorong Simpang Pipa Kecamatan Plaju.
Keduanya harus babak belur dihajar warga lantaran terpergok melakukan aksi pencurian motor, tak pelak keduanya pun langsung diserahkan korban ke Polresta Palembang, Minggu (20/1), siang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan keduanya berawal, saat keduanya melintas di TKP (tempat kejadian perkara), di kawasan Perumahan Opi oJakabaring.
• Dorong Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2019, KPU Muaraenim Tetapkan 55 Relawan Demokrasi
• Kisah Perut Bayi 4 Bulan Pecah Seusai Disuapi Nasi Utuh oleh Ibunya, Kejam Ternyata Ini Sebabnya
• Berita Musirawas - Dalam Setengah Jam, Bedeng 10 Pintu Semi Permanen di Musirawas Ludes Terbakar
Lalu melihat motor korban Perli Syahbani (32), warga jalan Panca Usaha Korong Melati Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, sedang teparkir di TKP.
Melihat kunci motornya korban jenis Yamaha Jupiter Z bernopol BG 6288 IQ, masih tergantung di motor.
Dan korban sedang masuk rumah keluarganya, membuat keduanya pun nekat melakukan aksi pencurian motor
itu.
Namun naasnya aksi kedua sabahat ini pun terpergoki korbannya.
• Nia Ramadhani Heran Kriss Hatta Masih Sebut Hilda Vitria Wanita Baik, Rahasia Billy pun Terbongkar
• Alasan Besar Vanessa Angel Terjun ke Prostitusi Online, Minta Carikan Klien hingga Jadi Tersangka
• Jadi Musuh, Kriss Hatta Bongkar Sifat Asli Hilda Vitria, Tapi Diam Saat Dipermalukan Nia Ramadhani
Tak pelak keduanya pun jadi bulan-bulanan warga yang geram melihat ulahnya.
Dengan muka mengalami luka lebam, keduanya pun langsung digiring warga ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Benar keduanya ditangkap diduga melakukan aksi pencurian motor milik korban yang sedang terpakir di TKP. Dimana saat itu kedunya melakukan sedang melintas di TKP."
"Lalu melihat kunci motor korban yang masih tergantung. Saat itu lah melakukan respon langsung hendak membawa motor korban kabur," ungkap Ipda Dofan, KA SPK Polresta Palembang.
• Alasan Besar Vanessa Angel Terjun ke Prostitusi Online, Minta Carikan Klien hingga Jadi Tersangka
• Jadi Musuh, Kriss Hatta Bongkar Sifat Asli Hilda Vitria, Tapi Diam Saat Dipermalukan Nia Ramadhani
• Cara Ubah Tanda Centang Biru WhatsApp dengan Emoticon Lucu, Gampang & Tidak Ribet!
Lanjutnya, mendapati adanya kejadian tersebut, ia dan petugas Indent inafis langsung ke TKP, bersama warga dan saksi langsung mengiring keduanya kepala ke Polresta Palembang, beserta barang bukti.
"Sudah kita amankan keduanya kini sedang kita mintai keterangan terkait aksi mereka dan akan kita serahkan ke bagian reskrim," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan kita jera pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan, Obok dan Gilang mengaku khilaf melakukan aksi itu.
"Kami khilaf pak melakukan aksi itu, saat itu kami sedang melaintas di TKP, dan melihat motor korban dengan kuncinya masih tergantung di motornya. Jadi timbulnya niat kami mengambil motor korban. Tapi korban saat itu
tahu aksi kami, warga pun langsung ramai menangkap dan memukuli kami," ungkap kedunya menyesal.