ACTA Laporkan Ketum PSI ke Bareskrim

Ketua Umum PSI Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus kebohongan award oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Ketua Umum PSI Grace Natalie Ketua Umum PSI Grace Natalie 

ACTA Laporkan Ketum PSI ke Bareskrim

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus kebohongan award oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Tak hanya Ketum PSI Grace Natalie, tiga kader PSI lainnya, yaitu Raja Juli Antoli, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kusuma Nasution, ikut dilaporkan.

Seperti dijelaskan Wakil Ketua Hendarsam ACTA, Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019.

“Saya melaporkan mereka terkait dengan kebohongan award yang ditunjukkan kepada Prabowo, Sandiaga Uno, dan Andi Arief,” ujar Hendarsam melalui keterangan tertulis Minggu (6/1/2019) malam.

Menurut Hendarsam, ketiga kader PSI sudah menghina dan melecehkan mereka yang diberi piala kebohongan.

"Selaku institusi parpol, seharusnya juga PSI memberikan suatu edukasi sesuai dengan adab dan perilaku kultur politik yang ada. Bentuk ini kami anggap sebagai (penghargaan kebohongan award) penghinaan, pelecehan, menyakiti orang-orang dan tidak ada edukasinya dan pembelajaran disini ini sekadar ingin mengolok-olok,” tutur Hendarsam.

Hendarsam menilai, apa yang sudah diperbuat PSI tentu merugikan banyak pihak.

Terlebih  kini Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedang maju pada bursa Pemilihan Pemilihan 2019.

"Saya rasa merugikan iklim demokrasi menjelang pilpres ini. Kan sebagai kita ketahui pihak Jokowi saja tidak setuju (dengan kebohongan award)," tutur Hendarsam.

Ia meminta Kepolisian untuk menangkap pelaku dan dalang yang ada dibalik penghargaan "Kebohongan Award" ini.

"Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," ucap Hendarsam.

Keempat politisi PSI itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kejahatan tentang konflik suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) Pasal 156 KUHP Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Penghargaan" dari PSI

PSI memberikan penghargaan kebohongan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain itu, penghargaan kebohongan juga diberikan kepada Andi Arief.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved