Awalnya Numpang Tidur, Effendi Malah Nekat Curi Truk Dijual Cuma 5 Juta. Ternyata Ini Modusnya

Penangkapan berawal dari laporan Patra Andiyadi (26) warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Candra Okta Della
PT. Toyota Astra Motor
Truk Dyna 130 HT jenis LT Dum 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Anggota Polsek Rawas Ulu Polres Musirawas menangkap Muhammad Effendi (31), warga Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap saat akan melarikan diri naik bus tujuan Jambi, pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 08.30.

Penangkapan berawal dari laporan Patra Andiyadi (26) warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Dimana, pada Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 23.00, korban datang ke Polsek Rawas Ulu dan melapor bahwa truk Merk Toyota Dyna 130 HT jenis LT Dum warna merah BG-8321-IK, miliknya dibawa kabur oleh tersangka.

Tersangka Muhammad Effendi.
Tersangka Muhammad Effendi. (SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI)

Dalam laporannya, Patra Andiyadi menyebutkan bahwa, saat bangun tidur pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 09.00, di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, ia melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempatnya parkir.

Dia kemudian bertanya kepada petugas keamanan (PK) jaga malam, yaitu M Yamin yang pada malam tersebut memegang kunci mobil miliknya.

Saat itu, M Yamin menjelaskan bahwa, pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari, tersangka Muhammad Effendi meminjam kunci mobil dengan alasan ingin tidur dalam mobil lalu kunci mobil tersebut diberikannya kepada Muhammad Effendi.

Ternyata, mobil tersebut kemudian dibawa kabur oleh Muhammad Effendi.

Dimana, setelah korban menghubungi yang bersangkutan mengakui bahwa memang dia yang membawa mobil milik korban tersebut.

Saat ditelpon tersangka Muhammad Effendi mengancam, mobil tersebut akan dibuang ke Sungai Rawas, apabila korban tidak memberinya uang sebesar Rp3 juta.

Namun, setelah ditelpon kembali, nomor ponsel tersangka Muhammad Effendi sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Karena itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rawas Ulu.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang AR menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka pelaku kasus penggelapan tersebut.

Dan pada Jumat (4/1/2019) sekirar pukul 08.00, pihaknya mendapat infotmasi bahwa pelaku sedang naik bus Perwira Jaya dengan tujuan Jambi.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku dapat ditemukan di Simpang Telkom Desa Sungai Jauh.

"Lalu pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, dan diamankan ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, truk korban digadaikan kepada seseorang oleh pelaku. Dimana, turut kita sita uang Rp5 juta dari tangan pelaku, uang hasil menggadaikan mobil milik korban," kata Iptu Ujang AR, Sabtu (5/1/2019). (ahmad farozi)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved